Pria Warga Kampung Cijujung Bogor Raup Cuan Rp600 Juta Tiap Bulan, Hasil Palsukan Merek Minyakita

Pria Warga Kampung Cijujung Bogor Raup Cuan Rp600 Juta Tiap Bulan, Hasil Palsukan Merek Minyakita

TRIBUNJATENG.COM, BOGOR – Seorang pria berinisial TRM di Kabupaten Bogor bisa meraup cuan hingga Rp600 juta tiap bulan dari hasil memalsukan merek Minyakita.

Tak hanya memalsukan, pelaku juga mengedarkan produk minyak goreng tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, Minyakita hasil pemalsuan dan pengurangan takarannya itu diedarkan hingga Lampung.

Satreskrim Polres Bogor meringkus seorang pria berinisial TRM di Kampung Cijujung RT 04 RW 01 Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/3/2025).

Pria tersebut ditangkap setelah terbukti melakukan pemalsuan minyak goreng bersubsidi MinyaKita di salah satu gudang di Sukaraja.

“Dalam kasus ini, enam orang diperiksa sebagai saksi dan 1 orang ditetapkan sebagai tersangka atas nama TRM,” kata Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila.

Polisi di lokasi pengerebekan juga menemukan barang bukti berupa 2 mesin curah untuk pengepakan minyak, 8 tangki dengan kapasitas 1 liter, serta 4 drum plastik warna biru, dan 400 bungkus minyak siap edar.

“Tersangka mampu meraup untung Rp600 juta per bulan dari tindakan kejahatan ini,” ujar Kompol Rizka Fadhila.

TRM dalam aksinya mengedarkan MinyaKita dengan berat yang tidak sesuai ketentuan.

“Minyak goreng didapatkan pelaku dari berbagai tempat di Tangerang dan Cakung.”

“Setelah itu dibungkus ulang gunakan brand MinyaKita, lalu diedarkan,” terang Kompol Rizka.

Produk MinyaKita ini diedarkan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) hingga Lampung.

Pelaku dijerat Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling banyak 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

 Tak hanya itu, pelaku juga dikenakan Pasal 160 junto Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja dengan pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*)