Liputan6.com, Jakarta – Polresta Kupang Kota menangkap seorang pria bernama Ricko Ati (22) lantaran mencuri lima sepeda motor di sejumlah lokasi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seusai mencuri, pria berusia 22 tahun itu membakar motor curian tersebut lalu ditimbang dan dijual kepada pengepul besi.
“Ini modus yang baru pertama kali terjadi di Kota Kupang karena dia mencuri, lalu motor curiannya dibakar untuk dijual rangkanya ke pengepul besi tua,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo.
Marselus menjelaskan pria pengangguran itu awalnya beraksi di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada 7 Oktober 2024.
Motor itu lalu dibawa kabur dan dibakar hingga menyisakan rangka. Ricko kemudian menjual rangka motor itu kepada pengepul besi bernama Jibril Leo dengan harga Rp 150 ribu.
Ricko kembali beraksi di Jalan Moto Ain, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada 15 Oktober. Ia mencuri motor Honda Beat bercat hitam yang sedang terpakir di halaman salah satu warung di lokasi itu.
Ia kemudian mempreteli motor itu dan disimpan di dalam Pasar Inpres Naikoten I dan digunakan saat beraktivitas. Namun, motor tersebut telah diamankan oleh polisi.
Dua hari kemudian, Ricko kembali mencuri motor Honda Beat bercat merah-putih yang sedang terparkir di samping SMA Kristen, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Motor itu juga dibakar hingga menyisakan rangka dan dijual kepada pengepul besi seharga Rp150 ribu.