Pria Karanganyar Babak Belur Setelar Remas Payudara Gadis 17 Tahun yang Joging di Manahan Solo

Pria Karanganyar Babak Belur Setelar Remas Payudara Gadis 17 Tahun yang Joging di Manahan Solo

TRIBUNJATENG.COM – Pria warga Jumantono, Kabupaten Karanganyar berinisial BTN (30) diamuk massa setelah meremas payudara gadis yang sedang jogging di Manahan, Solo Jawa Tengah.

Tak hanya jadi sasaran bogem mentah, sepeda motro BTN juga dirusak.

Sebelum semakin babak belur pria 30 tahun itu kemudian diamankan aparat kepolisian.

Di kantor polisi ia diadili dan mengikuti proses penyelidikan

Pelaku mengaku terpengaruh oleh kebiasaan buruknya yang ketagihan menonton video porno.

Aksi terbaru BTN terjadi pada Selasa (8/4/2025), saat ia membuntuti korban berinisial BR (17) yang sedang joging di Stadion Manahan Solo.

Pelaku mengikuti korban hingga ke Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres.

“Iya, sering nonton (video porno), jadi ada keinginan untuk itu (begal payudara),” ungkap BTN saat diperiksa, Senin (21/4/2025).

Pelaku menjelaskan bahwa keinginannya untuk melakukan aksi tersebut muncul secara acak.

“Sedang joging di Manahan, kemudian saya ikutin dari belakang. Setelah saya lakukan itu, saya kabur ke gang,” ujarnya.

Namun, saat berusaha melarikan diri, BTN terjebak di gang buntu dan langsung diamuk massa.

“Pas putar balik ternyata sudah banyak warga, saya langsung di massa, motor saya juga ikut dirusak sama warga,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa korban saat ini sedang dalam proses pemulihan setelah mengalami syok akibat kejadian tersebut.

“Kita nanti rencananya juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk memastikan motif apa pelaku sebenarnya,” kata dia.

Catur menambahkan bahwa saat anggota kepolisian tiba di lokasi, pelaku sudah diamuk massa.

Mereka segera mengamankan BTN dan membawanya ke Mako Polresta Surakarta untuk diserahkan kepada unit PPA guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena melihat kemolekan badan korban sewaktu keluar dari berolahraga di Stadion Manahan.”

“Kemudian pelaku membuntuti sejak dari Manahan hingga sampai di jalan Kali Kuantan Jagalan untuk melakukan aksinya,” paparnya.

Akibat perbuatannya, BTN dijerat dengan Pasal 6a Jo Pasal 6c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 hingga 9 tahun penjara. (*)