Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi di Mataram, Pelaku Ngaku Dijebak Regional 1 Desember 2024

Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi di Mataram, Pelaku Ngaku Dijebak
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 Desember 2024

Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi di Mataram, Pelaku Ngaku Dijebak
Editor
KOMPAS.com –
Seorang pria disabilitas bernama I Wayan Agus Suartama (21) ditetapkan tersangka
pemerkosaan
mahasiswi di
Mataram
, Nusa Tenggara Barat.
Pria kerap disapa Agus Buntung ini menceritakan kronologi kejadian yang membuatnya jadi tersangka itu.
Dia mengaku awalnya meminta bantuan kepada seorang perempuan untuk diantarkan ke kampus. Namun ternyata dia berhenti di salah satu homestay di Kota Mataram.
“Jadi pada intinya itu saya benar-benar kaget dan syok. Tiba-tiba dijadiin tersangka,” beber Agus saat ditemui di kediamannya.
Agus mengaku hanya mengikuti saja keinginan dari si perempuan.
“Saya ceritain setelah saya sampai homestay itu, dia yang bayar, dia yang buka pintu, terus tiba-tiba dia yang bukain baju dan celana saya,” bebernya.
Warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini pun mulai curiga ketika perempuan itu mulai menghubungi temannya.
“Tapi yang membuat saya tahu kasus ini jebakan pas dia nelpon seseorang, di situ saya nggak berani mau ngomong apa. Saya merasa ini jebakan, karena ini ke sana kemari saya dituduh,” terangnya.
“Saya dituduh melakukan kekerasan seksual, coba dipikirkan bagaimana saya melakukan kekerasan seksual sedangkan bapak ibu lihat sendiri (nggak punya tangan), didorong aja saya, atau jangan diantar saya, atau ditinggal aja saya,” sambungnya.
Dia takut melakukan perlawanan karena posisinya dalam keadaan tidak berbusana.
“Nggak ada diancam sama perempuan secara fisik, saya diam saja selama di dalam homestay, saya takut buat teriak karena sudah telanjang, saya yang malu kalau saya teriak,” tandasnya.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan hasil visum terhadap korban mengungkap adanya luka lecet pada kelamin korban akibat hubungan badan.
“Pelaku melakukan tindakan menyetubuhi,” ucapnya dikonfirmasi Minggu (1/12/2024).
Agus dijerat dengan pasal 6C UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polisi sudah memeriksa lima orang saksi dan dua orang saksi ahli, berdasarkan hasil visum juga ditemukan dua luka lecet di kelamin korban akibat benda tumpul.
“Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya, namun tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara,” kata Syarief dalam keterangan tertulis yang diterima
TribunLombok.com
, Minggu (1/12/2024).
Syarief juga mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka, penyebab Agus nekat memperkosa perempuan tersebut akibat pengaruh judi dan minuman keras selain itu akibat bullying yang diterimanya sejak masih kecil.
“Kondisi tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi,” jelas Syarief.
Mantan Wakapolres Mataram itu juga mengatakan, kondisi tersangka yang disabilitas tanpa dua tangan tersebut dimanfaatkan untuk menyetubuhi korban, Agus juga memilih korban dengan kondisi yang lemah secara emosi.
“Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual,” kata Syarief.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pria Disabilitas di Mataram Jadi Tersangka Rudapaksa Mahasiswi, Ini Penjelasan Polisi
Dan telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kronologi Kasus Pria Disabilitas Rudapaksa Mahasiswi, Awalnya Minta Diantar ke Kampus
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.