Pria di Tangsel Jual Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin, Pembelinya Banyak Pelajar
Penulis
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
– Polisi menangkap pria berinisial MNR (23) karena diduga mengedarkan obat-obatan golongan G tanpa izin di wilayah Cisauk, Tangerang Selatan.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, pembeli obat ilegal ini banyak berasal dari kalangan pelajar.
“Ya, pelajar orang umum aja. Modusnya rata-rata memang anak-anak remaja yang datang membeli. Mereka sudah kenal kalau di situ toko obat, sehingga tidak kesulitan untuk membeli,” kata Dhady saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Selasa (30/9/2025).
MNR ditangkap di sebuah toko di Jalan Kelapa Dua, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, pada Senin (29/9/2025).
Dari penggeledahan, polisi menemukan 211 butir tramadol, 260 butir hexymer, 120 butir trihexyphenidyl (three-x), serta uang tunai Rp 409.000 hasil penjualan.
“Dengan barang bukti sekitar 600 butir, kami bisa menyelamatkan kurang lebih 150 remaja dari penyalahgunaan obat keras tersebut,” ucap Dhady.
Menurut Dhady, tersangka hanya menjual obat-obatan terlarang itu di tokonya, tidak melakukan penyamaran dengan cara lain.
Informasi peredaran obat tersebut sebenarnya sudah lama beredar di masyarakat, namun tersangka mengaku baru beroperasi beberapa bulan.
“Barang bukti itu (obat-obatan yang dijual) dia dapat dari seseorang. Itu masih kami dalami,” kata Dhady.
Kini, MNR ditahan di Polsek Cisauk.
Ia dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pria di Tangsel Jual Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin, Pembelinya Banyak Pelajar Megapolitan 30 September 2025
/data/photo/2025/09/30/68dbd55c2600c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)