Pria di Labusel Bunuh Temannya Gara-gara Ketahuan Mencuri Sawit Medan 15 Juni 2025

Pria di Labusel Bunuh Temannya Gara-gara Ketahuan Mencuri Sawit  
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        15 Juni 2025

Pria di Labusel Bunuh Temannya Gara-gara Ketahuan Mencuri Sawit
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Seorang pria bernama Scatter (43) ditangkap setelah membunuh temannya, Anto (59), di Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten
Labuhanbatu Selatan
(Labusel), Sumatera Utara, Jumat (13/6/2025).
Pelaku melakukan tindakan keji tersebut setelah panik ketahuan mencuri brondolan sawit di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R Ginting, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang sejak Kamis (12/6/2025).
Tim kepolisian kemudian melakukan pencarian dan menemukan jenazah korban dalam keadaan telungkup, tertutup tumpukan pelepah sawit kering, berjarak sekitar 100 meter dari kebun yang biasa dijaganya.
“Korban ditemukan dalam posisi telungkup, tertutup tumpukan pelepah sawit kering, hanya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kebun yang biasa dijaganya,” ujar Endang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/6/2025).
Penyelidikan lebih lanjut mengarah kepada Scatter, mantan rekan kerja korban yang sebelumnya dipecat karena ketahuan
mencuri sawit
.
Scatter berhasil ditangkap pada Sabtu (14/6/2025) pukul 13.00 WIB di Dusun Tanjung Beringin, Labusel, tanpa perlawanan.
“Tersangka berhasil diamankan di Dusun Tanjung Beringin, Labusel, tanpa perlawanan,” kata Endang.
Dalam interogasi, Scatter mengakui perbuatannya dan menjelaskan dua alasan di balik tindakannya.
Pertama, dia dipecat oleh pemilik kebun karena mencuri, dan kedua, dia kepergok oleh korban saat mencoba mencuri kembali.
“Jadi aksi sadis tersangka bermula dari pencurian sawit yang dilakukannya dipergoki korban. Korban menegur dengan kata kasar dan mendorong pelaku hingga terjatuh,” ujar Endang.
“Tak terima, tersangka mengambil gancu sawit dan menghantam kepala korban berkali-kali, lalu mencekiknya hingga tewas,” tambahnya.
Setelah memastikan korban tewas, Scatter menutupi jenazah korban dengan pelepah sawit dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk senapan angin, dompet, dan dua unit handphone.
Satu unit handphone sempat disembunyikan, sementara yang lainnya dibawa pulang dengan rencana untuk digadaikan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk gancu sawit yang digunakan untuk membunuh korban.
Saat ini, Scatter ditahan di Polres Labusel untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang
pembunuhan
dan curas yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” tutup Endang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.