TRIBUNNEWS.COM – Pria penjaga rumah di wilayah Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, nekat jual barang-barang antik koleksi majikannya.
Padahal, pria berinisial AT (45) tersebut, sudah menjadi orang kepercayaan bosnya, GW (50) dan sudah bekerja selama 30 tahun.
GW pun harus mengalami kerugian hingga ratusan juta akibat tindakan AT.
Pintu gebyok, tiga lukisan, kursi kayu jati, meja, hingga gamelan disikat oleh AT sejak Agustus 2024 lalu.
Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga, aksi AT akhirnya tercium pada Januari 2025 dan diamankan polisi pada Maret 2025.
Mengutip Wartakotalive.com, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo, mengatakan AT menjual barang antik milik GW secara bertahap.
“Pelaku sudah melakukan perbuatannya sejak Agustus 2024 hingga diamankan pada Maret 2025,”
“Barang-barang ini dijual secara bertahap,” ucap AKP Igo, Minggu (23/3/2025).
Igo menjelaskan, GW melaporkan kehilangan setelah menyadari ada beberapa barang koleksinya yang tak di tempat semestinya.
“Karena korban adalah kolektor, dia sulit untuk menghitung total kerugian,”
“Namun, kerugian bisa mencapai ratusan juta,” ujar Igo.
Mengutip Kompas.com, AKP Igo juga mengatakan, AT menjual barang antik milik majikannya ini dengan harga ratusan ribu rupiah.
“Kalau harga (jual), berdasarkan keterangan dari yang membeli, ini (lukisan) dihargai Rp 300 ribu sampai Rp 700 ribu,”
“Kalau (menurut) korban, karena ini koleksi, dia menyampaikan (harga lukisan) jutaan, bahkan sampai puluhan juta,” kata Igo.
Ia menuturkan, GW sendiri tak bisa menaksir pasti kerugian yang ia alami.
“Karena dia (korban) enggak bisa naksir (total kerugian), mungkin bisa ratusan juta,” tambah Igo.
AT sendiri sudah dipercaya untuk menjaga rumah GW yang berada di Jagakarsa, Jaksel.
Sementara GW tinggal di Cinere, Depok.
AT telah bekerja dengan GW sejak usia 15 tahun atau sudah 30 tahun.
Igo menuturkan, AT nekat mengkhianati bosnya sendiri karena masalah ekonomi.
Kini, AT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 30 Tahun Bekerja, Penjaga Rumah Nekat Jual Barang Antik Milik Majikannya di Jagakarsa
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Wartakotalive.com, Ramadhan LQ)(Kompas.com, I Putu Gede Rama Paramahamsa)