Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Pria di Banyumas Ditangkap Karena Memeras Korbannya dengan Ancaman Penyebaran Video – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pria di Banyumas Ditangkap Karena Memeras Korbannya dengan Ancaman Penyebaran Video

Pria di Banyumas Ditangkap Karena Memeras Korbannya dengan Ancaman Penyebaran Video

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO – Seorang pria berinisial TH (21) laki-laki warga Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas karena memeras sekaligus menyetubuhi 2 remaja. 

Pelaku melakukan ancaman akan menyebarkan video-video korban. 

Kejadian terjadi di kamar hotel di Kecamatan Baturraden, Rabu (2/4/2025). 

Pelaku diketahui berdomisili di Desa Kalibenda, Kecamatan Ajibarang.

TH ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (7/4/2025).

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, mengatakan kronologi berawal Selasa (1/4/2025). 

Korban VTN (16) warga Kecamatan Baturraden berkenalan dengan pelaku TH melalui Telegram.

Kemudian Rabu (2/4/2025) pukul 00.30 WIB, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke arah pantai. 

Namun setelah bertemu, bukannya ke pantai akan tetapi mengajak korban ke Baturraden. 

Sesampainya di Baturaden kemudian korban diajak ke hotel untuk berhubungan badan.

Pelaku mengancaman apabila menolak foto yang terlihat bagian sensitif korban akan disebarkan. 

Karena takut, korban menurut. 

Berdasarkan pemeriksaan, didapati keterangaan pelaku juga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban lainnya. 

Korban lain adalah berinisial ALT (17) warga Kecamatan Purwokerto Selatan. 

Pelaku melakukan aksinya pada korban ALT pada Sabtu (29/3/2025), sekira pukul 14.30 WIB di kamar hotel di wilayah Curug Cipendok, Kecamatan Cilongok.

“Modusnya hampir sama, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan melakukan ancaman akan menyebarkan video tanpa busana korban kepada orang tuanya,” ucapnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (8/4/2025). 

Awalnya korban dichat oleh pelaku melalui Telegram.

Kemudian berkenalan dan percakapan berpindah ke Whatsapp.

Lalu pada malam harinya pelaku dan korban melakukan video call. 

Tanpa sepengetahuan korban pelaku melakukan rekaman layar pada saat video call korban hanya mengenakan baju tanpa mengenakan celana. 

Selang beberapa hari kemudian pelaku menghubungi korban dan meminta korban mengirimkan video tanpa mengenakan pakaian.

Usai dapat video, pelaku mengancam akan mengirimkan rekaman layar video call tersebut kepada orangtua korban. 

Selain meminta dikirimkan video tersebut, pelaku juga meminta sejumlah uang kepada korban. 

“Pelaku dan korban janjian bertemu pada hari Sabtu (29/3/2p25). Setelah bertemu, dengan dalih menyelesaikan masalah korban diajak ke kamar hotel di wilayah Curug Cipendok.

Namun sesampainya di kamar tersebut pelaku meminta korban melakukan hubungan badan namun korban menolak hingga terjadi kekerasan dan pencabulan,” terangnya. 

Saat ini pelaku ditangkap di Mapolresta. 

Guna proses hukum lebih lanjut berikut barang bukti berupa satu potong cardigan warna pink, satu potong baju lengan panjang warna hitam, satu potong jaket lengan panjang warna hitam motif bunga, satu potong kaos lengan pendek warna hitam dan empat potong pakaian dalam. 

Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jti) 

Merangkum Semua Peristiwa