Pria Bunuh Istri Kedua di Tangerang, Kesal Sering Didatangi ke Tempat Kerja
Editor
TANGERANG, KOMPAS.com
– Seorang pria berinisial A (50) membunuh istri keduanya yang berinisial S (46) di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Kamis (29/5/2025).
Kejadian ini dipicu kekesalan pelaku terhadap istrinya yang sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya.
“Sehingga, tersangka sering bertengkar dengan istri pertamanya yang juga bekerja di tempat yang sama,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, dikutip dari
Antara,
Minggu (1/6/2025).
Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar. Namun, tidak ada jawaban saat saksi memanggil korban di rumahnya.
“Kemudian, saksi lain yakni tetangga sebelah rumah korban mencoba membantu. Karena tidak ada jawaban keduanya berinisiatif masuk ke dalam dan menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas hanya menggunakan rok,” kata Zain.
Selanjutnya, para saksi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota dan setelah diperiksa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.
“Petugas pun bergerak cepat menghubungi unit identifikasi dan jasad korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan otopsi,” kata Zain.
Kemudian petugas melakukan melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi, dan penyelidikan mendalam.
“Ditemukan fakta, tersangka (suami korban) adalah orang yang bersama korban saat kejadian,” jelas Zain.
Hasil otopsi RSUD Tangerang menunjukkan terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung korban akibat kekerasan tumpul. Kematian korban disebabkan pecahnya pembuluh darah.
“Tersangka diamankan tim gabungan unit reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di rumahnya. Tersangka pun mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal,” ucap Zain.
Tersangka dikenakan dengan Pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pria Bunuh Istri Kedua di Tangerang, Kesal Sering Didatangi ke Tempat Kerja Megapolitan 1 Juni 2025
/data/photo/2024/12/02/674d7b878df3a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)