TRIBUNJATENG.COM, BANTUL – Seorang pria di Bantul harus menghadapi konsekuensi hukum setelah mencuri perhiasan milik kakaknya sendiri senilai Rp40 juta.
Ia kini terancam hukuman atas tindak pencurian dalam keluarga.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SW (29), sementara korban adalah kakaknya sendiri, RR (35).
Kejadian ini berlangsung di rumah korban yang berada di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, DI Yogyakarta.
Pencurian Terungkap
Peristiwa bermula ketika RR meninggalkan rumah pada Minggu (5/1/2025) dan baru kembali pada Rabu (8/1/2025).
Sebelum pergi, ia memastikan kamar dalam keadaan terkunci.
Namun, saat kembali, ia menemukan kunci kamar hilang dan harus menggunakan jasa tukang kunci untuk membukanya.
Ketika masuk ke dalam kamar, korban terkejut mendapati kotak berisi perhiasan miliknya telah raib.
“Korban memeriksa lemari penyimpanannya dan menyadari kotak perhiasannya sudah tidak ada,” ujar AKP Jeffry saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/2/2025).
Barang yang hilang meliputi dua gelang emas putih, tiga gelang emas kuning, dua cincin emas putih, serta empat cincin emas kuning.
Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp40 juta.
Tangkap Pelaku di Kos-kosan
Setelah mendapat laporan, Polsek Kasihan langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di sebuah kos di daerah Rukeman, Tamantirto, Kasihan, pada Kamis (6/2/2025) sore.
Dari hasil pemeriksaan, SW mengakui semua perbuatannya.
Ia juga mengungkapkan bahwa perhiasan yang dicuri telah dijual, dan uangnya digunakan untuk bersenang-senang.
“Pelaku menjual perhiasan tersebut dan menggunakan uangnya untuk berfoya-foya,” kata Jeffry.
Ancaman Hukuman
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti hasil penjualan perhiasan, di antaranya satu unit tablet, satu kipas angin, satu paket converter mouse dan keyboard, satu unit motor, dan satu unit smartphone.
Atas perbuatannya, SW kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 367 KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga.
Saat ini, ia telah diamankan di Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
