Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Presidential Threshold Dihapus MK, Denny Siregar: Panti Pijat KIM Plus-plus Bubar

Presidential Threshold Dihapus MK, Denny Siregar: Panti Pijat KIM Plus-plus Bubar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sutradara sekaligus pegiat media sosial, Denny Siregar, turut memberikan komentar tajam terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan presidential threshold.

Melalui pernyataan yang diunggah di media sosial pribadinya, Denny menyindir Koalisi Indonesia Maju (KIM).

“Bubar panti pijat KIM (Koalisi Indonesia Maju) plus plus,” kata Denny dalam keterangannya di aplikasi X @Dennysiregar7 (2/1/2024).

Sementara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Anas Urbaningrum, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan aturan presidential threshold inkonstitusional.

Dikatakan Anas, keputusan tersebut memberikan angin segar bagi demokrasi di Indonesia.

“Seluruh parpol peserta pemilu berhak mengajukan Capres dan Cawapres, karena MK memutuskan bahwa presidential treshold inkonstitusional,” ujar Anas dalam keterangannya di aplikasi X @anasurbaninggrum (2/1/2025).

Ia menyebut putusan MK ini sebagai langkah penting untuk memperbaiki sistem demokrasi yang selama ini dinilai tidak adil.

“Putusan MK ini adalah vitamin penyehat demokrasi kita,” sebutnya.

Menurut Anas, dengan dihapusnya presidential threshold, ruang kompetisi politik menjadi lebih terbuka dan inklusif.

“Ruang dan kesempatan kompetisi politik pilpres dibuka pembatas-penyekatnya oleh MK,” Anas menuturkan.

Anas juga menyebut keputusan ini sebagai momen bersejarah. Menyiratkan optimisme bahwa langkah ini akan memperkuat tatanan demokrasi Indonesia.

“Putusan yang historis!,” kuncinya.