Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Presiden Yoon Suk Yeol Mangkir Panggilan Ketiga oleh KPK Korea

Presiden Yoon Suk Yeol Mangkir Panggilan Ketiga oleh KPK Korea

Jakarta, CNN Indonesia

Presiden yang termakzul, Yoon Suk Yeol, mangkir untuk kali ketiga dari panggilan tim investigasi gabungan terkait deklarasi darurat militer yang memicu kegaduhan di Korea Selatan beberapa waktu lalu.

Diberitakan AFP, Yoon absen dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh Kantor Penyelidikan Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO). Ia sebenarnya diminta memenuhi panggilan pada Minggu (29/12) pukul 10.00 waktu Korea.

“Presiden Yoon Suk Yeol tidak muncul di Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada pukul 10 pagi hari ini,” ujar kantor tersebut, seperti diberitakan AFP.

“Markas Besar Investigasi Gabungan akan meninjau dan memutuskan tindakan selanjutnya,” sambung pernyataan tersebut.

Situasi ini menjadi kali ketiga Yoon Suk Yeol mangkir dari pemeriksaan. Ia sebelumnya juga absen ketika CIO menjadwalkan pemeriksaan pada 17 Desember dan 25 Desember.

CIO diperkirakan akan membuat keputusan terkait nasib Yoon dalam beberapa hari ke depan. Badan pemberantas korupsi itu dapat merilis panggilan keempat atau justru meminta pengadilan untuk memberikan surat perintah penangkapan.

CIO bukan menjadi satu-satunya pihak yang tengah menyelidiki Yoon Suk Yeol. Lembaga itu juga turut bekerja sama dalam tim investigasi gabungan yang terdiri dari CIO, polisi, dan unit investigasi kementerian pertahanan.

Pada 24 Desember, pengacara Yoon, Seok Dong-hyeon mengatakan kliennya memprioritaskan proses pemakzulannya di Mahkamah Konstitusi. Yoon juga disebut berencana mengeluarkan pernyataan soal posisinya dalam persidangan setelah Hari Natal.

Presiden Yoon Suk Yeol sebelumnya dituding menyalahgunakan kekuasaan sebagai presiden untuk menerapkan darurat militer. Dia juga dituding mengerahkan militer untuk menggeruduk Majelis Nasional Korsel dan menangkap sejumlah tokoh kunci di parlemen.

Langkah Yoon justru menjadi bumerang. Penolakan masif dari masyarakat dan partai oposisi mendesaknya untuk mencabut darurat militer.

Selain itu, Majelis Nasional Korsel menyampaikan mosi pemakzulan. Mosi itu l didukung 204 dari 300 anggota Majelis Nasional Korsel. Dukungan pemakzulan juga datang dari PPP. Selain itu, ada 85 orang menolak, 3 abstain, 8 suara tidak sah. Pemakzulan Yoon berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika dikuatkan MK, yang diharuskan menyampaikan putusan enam bulan sejak pemakzulan, pemilihan sela harus dilakukan dalam waktu 60 hari setelah putusan.

(frl/mik)

[Gambas:Video CNN]