Jakarta, CNN Indonesia —
Jaksa penuntut menyebut Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol mengabaikan keberatan-keberatan para menteri utama kabinetnya pada kebijakan darurat militer yang dilakukannya bulan lalu.
Dokumen tuntutan setebal 83 halaman yang mendakwa mantan menteri pertahanan Kim Yong-hyun mengatakan bahwa perdana menteri, menteri luar negeri, dan menteri keuangan Korsel pada waktu itu menyatakan keberatan mereka pada malam saat keputusan tersebut diambil Yoon.
Mereka menjelaskan kekhawatirannya soal dampak ekonomi dan diplomatik dalam sebuah rapat kabinet yang diadakan Yoon sebelum deklarasi darurat militer.
“Perekonomian akan menghadapi kesulitan besar, dan saya khawatir akan terjadi penurunan kredibilitas internasional,” ujar perdana menteri saat itu, Han Duck-soo, kepada Yoon dalam dokumen tuntutan yang dikutip dari AFP, Minggu (5/1).
Han menjadi penjabat presiden setelah Yoon dicopot dari jabatannya, namun kemudian dimakzulkan oleh anggota parlemen dari pihak oposisi karena menolak tuntutan untuk menyelesaikan proses pemakzulan Yoon dan menyeretnya ke pengadilan.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Cho Tae-yul mengatakan bahwa darurat militer akan memiliki dampak diplomatik dan juga menghancurkan pencapaian yang telah dibangun oleh Korea Selatan selama 70 tahun terakhir.
Sedangkan penjabat presiden Choi Sang-mok yang juga menjabat sebagai menteri keuangan berargumen keputusan ini akan memiliki dampak yang sangat buruk bagi perekonomian dan kredibilitas negara.
Meski ada keberatan dari sejumlah menterinya, Yoon mengatakan tidak ada jalan untuk mundur, dan mengklaim bahwa oposisi akan membuat negara ini runtuh.
“Baik ekonomi maupun diplomasi tidak akan berfungsi,” kata Yoon.
Pengacara Yoon, Yoon Kab-keun menepis laporan jaksa tersebut. Ia mengatakan laporan dakwaan tersebut bukan merupakan sebuah pemberontakan dan tidak sesuai dengan hukum, dan juga tidak ada buktinya.
Yoon sendiri saat ini masih diselidiki atas tuduhan pemberontakan dan bakal menghadapi penahanan, penjara, atau yang terburuk, hukuman mati.
Mahkamah Konstitusi akan memulai sidang pemakzulan Yoon pada 14 Januari mendatang. Jika Yong-hyun tidak hadir, maka persidangan akan terus berlanjut tanpa kehadirannya.
Pengadilan mungkin akan mempertimbangkan laporan jaksa penuntut mengenai Kim, yang merupakan salah satu dari orang yang pertama kali didakwa atas upaya darurat militer, sebagai bahan pertimbangan.
Yoon menyebabkan kekacauan politik di Korsel pada 3 Desember lalu dengan deklarasi darurat militer. Sejak saat itu, Yoon bersembunyi di kediamannya dengan dikelilingi oleh ratusan petugas keamanan untuk mencegah upaya penangkapan.
(lom/pta)