Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen akan tetap dijalankan pada 1 Januari 2025. Namun, penerapan PPB 12 persen akan diterapkan selektif terhadap beberapa komoditas baik barang dalam negeri atau impor yang berkaitan dengan barang mewah.
Dengan ini pemerintah hanya memberikan beban kepada konsumen pembeli barang mewah. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun seusai diskusi dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (5/12/2024).
“Dengan ini masyarakat kecil tetap pada tarif PPN yang saat ini berlaku sehingga nanti PPN tidak akan berlaku dalam satu tarif. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan dan berkaitan hal-hal yang bersifat layanan umum tetap tidak dikenakan PPN,” ungkap Misbakhun.
Ia menambahkan, pemerintah sedang mengkaji kemungkinan penghapusan skema tarif tunggal untuk PPN di masa mendatang.
Menurutnya, Prabowo juga menyoroti pentingnya menertibkan berbagai aktivitas ilegal untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Langkah ini dinilai strategis untuk menambah pemasukan tanpa membebani masyarakat kecil.
“Pemerintah akan menertibkan berbagai hal ilegal yang dapat menambah penerimaan negara, sehingga potensi yang selama ini tidak terdeteksi bisa dioptimalkan,” pungkas Misbakhun dalam kaitannya dengan penerapan PPN 12 persen.