Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Presiden hingga Menteri Boleh Ikut Kampanye Pilkada, Ini Aturannya – Espos.id

Presiden hingga Menteri Boleh Ikut Kampanye Pilkada, Ini Aturannya – Espos.id

Perbesar

ESPOS.ID – Pemerintah berencana menetapkan 27 November 2024 tanggal pelaksanaan Pilkada Serentak sebagai hari libur nasional. (PNGtree)

Esposin, JAKARTA — Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan ketentuan Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye politik termasuk saat pemilihan kepala daerah (pilkada), dengan catatan tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaannya.

Tidak hanya presiden, para menteri yang bertugas juga diperbolehkan mengikuti kampanye dengan syarat serupa yaitu tidak menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara.

Promosi
Mantap! AgenBRILink Dekatkan Akses Perbankan untuk Warga Rejang Bengkulu

“Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti,” kata Hasan Nasbi dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (10/11/2024). 

Hasan secara khusus mengatakan posisi Presiden Prabowo saat ini masih berhubungan erat dengan kegiatan politik, yaitu sebagai ketua umum partai.

Tentunya sebagai ketua umum, menurut Hasan posisi Prabowo jelas mendukung calon-calon kepala daerah yang direkomendasikannya untuk maju dalam kontestasi politik.

“Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau,” jelas Hasan sebagaimana dilansir Antara. 

Aturan yang sama juga berlaku untuk Menteri yang diperbolehkan melakukan kampanye calon kepala daerah, apabila menteri terkait berasal dari partai tentunya ia akan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah yang diusung partainya.

Terkait dengan netralitas, aturan tersebut menurut Hasan hanya berlaku untuk para aparatur sipil negara (ASN), Polri, serta TNI.

“Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye,” kata Hasan.

Terkait dengan Pilkada, saat ini Indonesia tengah bersiap menuju masa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung di 27 November 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada akhir September 2024 mengumumkan ada sekitar 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.