Praperadilan Ditolak, Benni Chandra Sah Jadi Tersangka Korupsi Pasar

Praperadilan Ditolak, Benni Chandra Sah Jadi Tersangka Korupsi Pasar

Tolitoli, Beritasatu.com— Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Benni Chandra, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Dakopamean di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah karena dinilai tidak berdasar secara hukum.

“Permohonan praperadilan Benni Chandra ditolak seluruhnya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli Imran Adiguna, Sabtu (19/7/2025).

Dengan demikian, Kejari Tolitoli melanjutkan proses penyidikan setelah hakim menyatakan penetapan tersangka Benni Chandra memenuhi syarat formil dan materiel dalam putusannya dengan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Tli tersebut.

Penolakan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan Benny melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah itu diputuskan dalam sidang pada Kamis (18/7/2025).

Imran menjelaskan penyidik memiliki lebih dari dua alat bukti sah saat menetapkan Benni Chandra sebagai tersangka, bahkan hingga empat alat bukti yang telah diuji di persidangan. Ia juga menegaskan seluruh bukti diperoleh secara legal dan dinilai sah oleh hakim.

Benni Chandra merupakan direktur PT Mega Makmur Mandiri, kontraktor dalam proyek pembangunan Pasar Dakopamean yang dibiayai pemerintah. 

Meski proyek fisik telah rampung 100%, hasil penyelidikan mengindikasikan adanya pengurangan spesifikasi bangunan dan potensi kerugian negara.

“Putusan perdata yang pernah dimenangkan pihak Benni tidak membatalkan unsur pidana. Itu ranah berbeda yang hanya bisa diuji di pengadilan tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara PN Tolitoli Arga Pebrian.

Ia menambahkan meskipun proyek mengalami keterlambatan akibat bencana gempa Palu 2018, hal tersebut tidak serta-merta menghapus kemungkinan terjadinya tindak pidana dalam pelaksanaannya.

“Pelanggaran pidana berdiri sendiri. Hakim perdata tidak berwenang menilai unsur korupsi,” tegas Arga.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, maka status Benni Chandra sebagai tersangka sah menurut hukum, dan proses penyidikan akan dilanjutkan ke tahap penuntutan. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek strategis pascabencana dan menjadi sinyal bahwa Kejari Tolitoli berkomitmen menuntaskan perkara-perkara korupsi di daerah.