Praperadilan Ditolak, Anggota DPRD Depok Ditahan Terkait Pencabulan Anak di Bawah Umur Megapolitan 1 Februari 2025

Praperadilan Ditolak, Anggota DPRD Depok Ditahan Terkait Pencabulan Anak di Bawah Umur
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Februari 2025

Praperadilan Ditolak, Anggota DPRD Depok Ditahan Terkait Pencabulan Anak di Bawah Umur
Editor
DEPOK, KOMPAS.com –
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Anak Agung, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Rudy Kurniawan (RK), tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Kamis (30/1/2025).
“Jadi prapid-nya yang diajukan oleh pemohon RK ditolak,” kata Humas PN Depok, Andry Eswin kepada wartawan, dilansir dari
Wartakotalive.com
, Sabtu (1/2/2025).
Meski praperadilan oknum Anggota DPRD Kota Depok 2024-2029 itu ditolak, wewenang penahanan sementara tersangka diserahkan ke penyidik, yakni pihak kepolisian.
Eswin menjelaskan, wewenang hakim pada sidang praperadilan hanya mengadili status tersangka Rudy.
“(Penahan) Itu nanti kewenangan dari penyidik masalah penahanan atau enggak,” kata Eswin.
“Di sini kita (PN Depok) hanya mengadili,” sambungnya.
Eswin menambahkan, Hakim PN Depok menilai prosedur yang dilakukan penyidik atau pihak kepolisian dalam menetapkan Rudy sebagai tersangka sudah tepat.
“Jadi ini kan terkait prosedur penetapan tersangka, ini penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi atau oleh penyidik itu sudah benar,” ujarnya.
Meskipun pihak Rudy mengklaim kasus pencabulan tersebut sudah diselesaikan melalui jalur perdamaian, Eswin menegaskan perkara pencabulan bukan merupakan delik aduan, melainkan tidak pidana umum.
“Iya intinya seperti itu. Ini kan terkait penetapan tersangka, walaupun didalilkan dalam permohonan RK ya sudah terjadi perdamaian dan sudah mencabut laporannya,” ungkapnya.
“Tapi perlu diingat di sini, bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RK itu bukan merupakan delik aduan, ternyata delik umum seperti itu,” sambungnya.
Usai permohonan praperadilannya ditolak, Rudy ditangkap dan ditahan aparat Polres Metro Depok pada Jumat (31/1/2025).
Rudy digiring ke Mapolres Metro Depok dengan kawalan anggota polisi pada Jumat sore.
“Untuk tersangka sudah dilakukan upaya paksa penyidikan berupa penangkapan dan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Kristianus Zendrato saat dikonfirmasi.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan RK, anggota DPRD Depok 2024-2029 sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan telah ditahan.
“Iya, benar (sudah ditahan), RK sudah penetapan sebagai tersangka,” ucap Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Depok Iptu Santy kepada
Kompas.com
, Jumat (3/1/2025).
Santy menjelaskan, RK dijerat Pasal 82 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Pasal 82 UU PPA, yakni pelaku dapat dihukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujar Santy.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.