Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Praperadilan Bukan Alasan Tak Hadiri Panggilan – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Praperadilan Bukan Alasan Tak Hadiri Panggilan

Praperadilan Bukan Alasan Tak Hadiri Panggilan

PIKIRAN RAKYAT – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika mengonfirmasi bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak memenuhi agenda pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan hari ini, Senin, 17 Februari 2025. Bahkan, ketidakhadiran Hasto tanpa disertai alasan yang patut dan wajar.

“Infonya (Hasto) meminta penundaan setelah selesai putusan praperadilan yang akan diajukan kembali atau sudah diajukan lagi,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 17 Februari 2025.

Tessa menegaskan, proses praperadilan berbeda dengan tindakan penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah. Oleh karena itu, praperadilan bukan alasan yang patut dan wajar bagi Hasto untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka pada hari ini.

“Proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik itu di KPK, di Kepolisian, maupun di Kejaksaan,” ucap Tessa.

Sebagai tindak lanjut, KPK akan segera mengirimkan surat panggilan kedua kepada Hasto, yang dijadwalkan dalam pekan ini. Menurut Tessa, Hasto akan kembali diminta hadir di kantor KPK antara Kamis atau Jumat.

“Akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik,” ucap Tessa.

KPK Tegaskan Praperadilan Tak Bisa Halangi Pemeriksaan Hasto Kristiyanto

Senada dengan Tessa, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga menyatakan, adanya permohonan praperadilan tidak bisa menghalangi pemeriksaan terhadap Hasto. Kecuali hakim memerintahkan KPK untuk menunda pemeriksaan hingga ada putusan final.

“Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” kata Johanis Tanak dalam keterangannya, Senin, 17 Februari 2025.

Tanak menuturkan, sebagai warga negara yang baik, Hasto Kristiyanto seharusnya hadir memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, jika tidak ada panggilan pemeriksaan selama proses praperadilan bukan berarti upaya hukum yang ditempuh Hasto menghalangi proses hukum di KPK.

“Kalaupun penyidik tidak memanggil dan memeriksa, itu semata-mata untuk menghormati jalannya proses sidang prapid saja agar dapat berjalan lancar,” ucap Tanak.

Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK batal memeriksa Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan, Senin, 17 Februari 2025.

“Benar Saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin, 17 Februari 2025.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengakui kliennya sudah menerima surat panggilan dari KPK. Namun, dia mengirim surat permohonan ke KPK untuk meminta agar pemeriksaan Hasto ditunda, dengan alasan sedang mengajukan praperadilan kedua.

“Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Ronny.

Ronny menjelaskan, pengajuan praperadilan tersebut dilakukan sebagai respon atas permohonan sebelumnya yang diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,” tuturnya.

Menurut Ronny, upaya pengajuan praperadilan kedua ini bertujuan agar pengadilan dapat memeriksa pokok perkara praperadilan yang belum tersentuh dalam putusan sebelumnya. Sebagaimana diketahui, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

Djuyamto menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melalui kuasa hukum kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

“Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa