Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pramono Sebut Penerima KJMU Harus Memenuhi Syarat IPK Megapolitan 20 Maret 2025

Pramono Sebut Penerima KJMU Harus Memenuhi Syarat IPK
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Maret 2025

Pramono Sebut Penerima KJMU Harus Memenuhi Syarat IPK
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gubernur Jakarta
Pramono Anung
mengatakan, penerima bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (
KJMU
) harus memenuhi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
“Tidak perlu pakai evaluasi setiap tahun, IPK-nya, yang penting memenuhi syarat untuk sampai selesai. IPK-nya harus memenuhi syarat,” ujar Pramono dilansir dari
Antara
, Kamis (20/3/2025).
Pemprov Jakarta menjamin anak-anak di kota ini untuk mendapatkan akses pendidikan, bahkan sampai mendapatkan gelar doktor.
“Kami dorong KJMU. Supaya dari warga yang kurang beruntung itu kalau anaknya pintar, baik, IPK-nya hanya sebagai cara untuk dia bisa melanjutkan S1 sampai S3, maka Pemprov DKI akan memberikan jaminan,” kata dia.
Pada tahun depan, penerima KJMU ditargetkan naik menjadi 20.000 orang atau bertambah sekitar 15.000 dari penerima pada 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko menambahkan, evaluasi terhadap penerima tetap dilakukan untuk memastikan dana diterima mereka yang berhak.
Dinas Pendidikan Jakarta tetap akan melakukan evaluasi terhadap penerima untuk memastikan mereka memenuhi syarat. Syarat IPK penerima KJMU, yakni 3,0 untuk program studi sosial, dan 2,75 untuk program studi eksakta.
“Evaluasi tetap, tapi proses pendaftarannya hanya sekali. Dulu kan setiap semester dilakukan pembaruan pendaftaran kembali. Misalnya pada semester tertentu mereka tidak memenuhi syarat ya kami drop,” katanya.
KJMU merupakan program bantuan biaya pendidikan mahasiswa yang dibiayai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta.
Penerima bantuan ini antara lain mahasiswa berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, memiliki potensi akademik yang baik, dan pengajuan bantuan harus dilakukan paling lama pada semester dua.
Besaran dana yang diterima mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp9 juta per semester.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa