Pramono Sebut Diminta Buat Aturan Karyawan Swasta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu Megapolitan 13 Juni 2025

Pramono Sebut Diminta Buat Aturan Karyawan Swasta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Juni 2025

Pramono Sebut Diminta Buat Aturan Karyawan Swasta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
— Gubernur Jakarta
Pramono Anung
berujar, ada permintaan dari sektor swasta agar pemerintah daerah mengatur penggunaan
transportasi umum
secara kolektif di hari tertentu, serupa dengan kebijakan yang telah diterapkan kepada aparatur sipil negara (ASN).
“Bahkan sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta,” ungkap Pramono saat ditemui di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).
Permintaan tersebut menjadi dasar bagi Pemprov Jakarta mengkaji kemungkinan mewajibkan
karyawan swasta
menggunakan moda transportasi umum setiap hari Rabu.
Pramono menyebut kebijakan ini merupakan kelanjutan dari aturan serupa yang sebelumnya diberlakukan kepada ASN. Hingga kini, aturan kebijakan itu telah berjalan.
“Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik. Saya sedang kaji untuk itu,” ujar Pramono.
Menurut Pramono, pelibatan sektor swasta penting untuk membentuk budaya mobilitas baru yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, terutama di wilayah Jabodetabek.
Dukungan dari pihak non-pemerintah dinilai dapat memperkuat upaya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
“Menurut saya, ini baik karena shifting perubahan dari menggunakan kendaraan pribadi. Menjadi menggunakan kendaraan publik dan itulah yang kita jaga,” lanjutnya.
Meski masih dalam tahap kajian, Pemprov Jakarta membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengimplementasikan kebijakan ini secara bertahap.
Sebelumnya, Pemprov Jakarta telah memberlakukan kewajiban bagi ASN untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 23 April 2025.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi publik saat berangkat dan pulang kerja, termasuk Transjakarta, MRT, LRT, KRL, Kereta Bandara, bus, angkot, kapal, hingga kendaraan antar jemput karyawan.
Namun, ada pengecualian bagi pegawai dengan kondisi khusus seperti sakit, hamil, penyandang disabilitas, atau yang memiliki tugas lapangan dengan mobilitas tinggi.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam mengurangi kemacetan serta menekan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.
Pemprov Jakarta menegaskan bahwa perubahan pola mobilitas harus dimulai dari langkah konkret dan partisipasi kolektif dari seluruh elemen masyarakat.
(Reporter: Ruby Rachmadina | Editor: Larissa Huda)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.