Pramono Kaji Usulan Karyawan Swasta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu Megapolitan 12 Juni 2025

Pramono Kaji Usulan Karyawan Swasta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Juni 2025

Pramono Kaji Usulan Karyawan Swasta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur DKI Jakarta
Pramono Anung
tengah mengkaji mewajibkan
karyawan swasta
menggunakan
transportasi umum
setiap hari Rabu.
Usulan ini mengikuti kebijakan yang sudah lebih dulu diterapkan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.
“Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik. Saya sedang kaji untuk itu,” ujar Pramono saat ditemui di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).
Langkah ini, menurut Pramono, bertujuan untuk menumbuhkan budaya naik kendaraan umum di kalangan pekerja, khususnya di wilayah Jabodetabek.
Ia menjelaskan, keterlibatan sektor swasta akan menjadi kekuatan tambahan dalam upaya mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi.
Kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi besar dalam mengatasi kemacetan serta menekan polusi udara yang kerap menjadi persoalan serius di Ibu Kota dan sekitarnya.
“Menurut saya, ini baik karena shifting perubahan dari menggunakan kendaraan pribadi. Menjadi menggunakan kendaraan publik dan itulah yang kita jaga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pramono juga menyebutkan bahwa inisiatif ini disambut baik oleh sejumlah pihak swasta yang mulai menunjukkan ketertarikan untuk ikut serta.
“Bahkan sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta,” kata Pramono.
Sebelumnya, Pemprov Jakarta resmi mewajibkan seluruh ASN di Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum, di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.