Pramono Buat Kebijakan Baru, Rumah di Bawah Rp2 Miliar & Apartemen di Bawah Rp650 Juta Bebas Pajak

Pramono Buat Kebijakan Baru, Rumah di Bawah Rp2 Miliar & Apartemen di Bawah Rp650 Juta Bebas Pajak

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan aturan baru yang membebaskan pajak rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen di bawah Rp650 juta.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 yang diteken Pramono pada 25 Maret kemarin.

“Kemarin saya sudah tanda tangani dan segera kami sosialisasikan bahwa untuk NJOP di bawah Rp2 miliar, maka PBB-nya kami bebaskan,” ucapnya saat ditemui di Rusun Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).

“Kemudian NJOP di bawah Rp650 juta untuk apartemen, rumah susun, dan sebagainya juga PBB-nya kami bebaskan,” sambungnya.

Pramono pun berharap, kebijakan ini dapat memberikan dampak signifikan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang tinggal di Jakarta.

Sehingga mereka tak terbebani lagi dengan pajak hunian.

“Dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada di warga Jakarta, kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan,” ujarnya.

Kasus pria yang mengaku anggota ormas meminta jatah THR kepada tukang cukur di Lebak Bulus diselesaikan secara kekeluargaan. Pria berbaju oranye itu sempat memerah meminta diberikan THR lebaran.

Hanya saja, penggratisan pajak ini hanya berlaku untuk kepemilikan rumah atau hunian pertama. Sementara untuk rumah kedua hanya mendapat keringanan pajak sebesar 50 persen.

Sedangkan untuk rumah ketiga dan seterusnya tetap akan dikenakan pajak penuh.

“Jadi NJOP di bangunan pertama kami bebaskan penuh. Kalau NJOP untuk rumah kedua maka (potongan) 50 persen. Untuk rumah ketiga, sepenuhnya bayar, karena dia sudah mampu lah,” tuturnya.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya