Pramono Anung Tidak Izinkan dan akan Pecat ASN Jakarta yang Ketahuan Poligami, Ini Alasannya – Halaman all

Pramono Anung Tidak Izinkan dan akan Pecat ASN Jakarta yang Ketahuan Poligami, Ini Alasannya – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung meminta aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Jakarta untuk poligami.

Bahkan, ia menegaskan tidak akan mengizinkan ASN poligami dan mengancam memecat ASN yang ketahuan.

“Saya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan izin poligami di era saya,” kata Pramono dalam sambutannya dalam acara Majelis Kaum Betawi di Pondok Pesantren Al Hamid, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (1/2/2025).

Dikatakannya, dirinya penganut monogami.

“Jadi saya sampaikan terbuka, belum jadi gubernur saja sudah menyampaikan terbuka.  Saya penganut monogami. Yang lain monggo, mau poligami tetapi tidak ASN,” kata Pramono.

Kepada wartawan, Pramono lantas menegaskan alasannya melarang para ASN Jakarta di era kepemimpinannya kelak untuk bisa poligami.

“Ya saya penganut monogami. Dan saya sengaja dalam acara dalam suatu komunitas yang dominan kan tadi para pria, saya sengaja menyampaikan bahwa saya penganut monogami tulen,” kata Pramono.

Pramono bahkan tak segan untuk memecat para ASN di Jakarta jika nantinya ada yang ketahuan poligami di era kepemimpinannya.

“Bagi ASN di Jakarta selama saya menjabat, pasti tidak saya izinkan. Kurang jelas? Pasti tidak saya izinkan, ya Bang Doel juga gak akan izinkan,” tegas Pramono.

“Ya enggak diizinkan. Kalau gak diizinkan dilanggar kan dipecat,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada Pasal 5 ayat 1 mengatur terkait izin memiliki istri lebih dari satu orang dapat dipenuhi dengan persyaratan yakni, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Kemudian, ASN yang bersangkutan harus mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis; mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak; sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak; tidak mengganggu tugas kedinasan; dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.