PIKIRAN RAKYAT – Dalam pernyataannya, Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung membeberkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta jangan pernah sekali-kali berpikir untuk bisa berpoligami di era kepemimpinan dirinya dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih Rano Karno.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pramono Anung setelah menerima gelar kehormatan ‘Abang’ dan pin kuku macan dari Majelis Kaum Betawi di Pondok Pesantren Putra Al Hamid Putra, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu, 1 Februari 2025.
Pernyataan tersebut pun dipertegas oleh Pramono Anung yang mengatakan bahwa dirinya penganut Monogami. Dia pun mempersilahkan yang berminat untuk poligami, tetapi bukan ASN yang bekerja di Jakarta selama kepemimpinannya.
“Saya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya,” kata Pramono Anung, dilansir Pikiran-rakyat.com dari Antara, Sabtu, 1 Februari 2025.
“Jadi, saya sampaikan terbuka, belum jadi gubernur saja sudah menyampaikan terbuka, saya penganut monogami. Yang lain monggo berpoligami, tetapi tidak ASN,” ujar politikus PDIP itu melanjutkan.
Dia kemudian menegaskan bahwa jika nantinya ada ASN yang melanggar larangan tersebut, maka akan dipecat. Dia juga mengatakan bahwa tidak hanya ASN saja yang mendapat aturan tersebut, dirinya dan Rano Karno juga masuk dalam larangan berpoligami tersebut.
“Ya gak diizinkan. Kalau gak diizinkan, dilanggar kan dipecat. Bang Doel juga gak saya izinkan,” ucapnya.
Pramono juga mengungkapkan bahwa dirinya akan merealisasikan aturan tersebut dalam kehidupan sehari-hari di Kantor Gubernur Jakarta. Namun, katanya, untuk di tempat lain dipersilakan saja dan ini bagi ASN yang bekerja di Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang isinya mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Kebijakan tersebut memiliki tujuan untuk memberikan pedoman hukum yang jelas bagi ASN dalam menjalani kehidupan pribadi mereka, terutama dalam urusan pernikahan dan perceraian.
Salah satu poin penting yang diatur dalam Pergub tersebut adalah syarat bagi ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri atau poligami untuk mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.
Prosedur tersebut memiliki tujuan guna memastikan setiap keputusan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah melalui proses pertimbangan yang matang.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News