Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Prajurit TNI di Luar 14 Kementerian yang Disahkan UU Akan Segera Mengundurkan Diri

Prajurit TNI di Luar 14 Kementerian yang Disahkan UU Akan Segera Mengundurkan Diri

PIKIRAN RAKYAT – Prajurit TNI yang bertugas di luar 14 kementerian/lembaga akan segera mengundurkan diri, demi menaati revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Hal itu dijamin Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi.

Dalam keterangan terbarunya, ia mengungkapkan bahwa pengunduran diri para prajurit bersangkutan kini sedang diproses. Ia menjelaskan, proses tersebut sesuai dengan perintah dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

“Sekarang ini proses administrasinya sedang berjalan,” ujar Kristomei dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.

“Sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini,” ucapnya menambahkan.

Karena itu, Kapuspen mengimbau kepada semua pihak utamanya masyarakat, untuk menunggu proses pengunduran diri atau pensiun dini prajurit TNI aktif yang bertugas di luar 14 kementerian/lembaga (K/L).

Ia memberikan contoh mengenai pengunduran diri atau pensiun dini dari Direktur Utama Perum Bulog, Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya.

Menurut Kapuspen, proses pengunduran diri tersebut telah dimulai sejak Kamis, 20 Maret 2025, dengan serah terima jabatan yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI, kini menjadi Staf Khusus Panglima TNI.

“Nah, itu akan terus berproses sampai nanti SKEP (surat keputusan) untuk pengunduran dirinya keluar,” ujarnya.

Pada Kamis, 20 Maret 2025, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui RUU TNI untuk dijadikan undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, bersambut seruan setuju dari para peserta rapat. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa