TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Oknum prajurit TNI AL Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo tidak bisa mengelak setelah rekaman CCTV diputar detik-detik penembakan bos rental Ilyas Abdurahman.
Suasana sidang pemeriksaan terdakwa menjadi memanas saat anak korban melihat ayahnya terkapar di dalam mini market rest area Tol Tangerang-Merak.
Anak korban Rizky Agam Syahputra sambil terisak tangis mengatakan bahwa terdakwa satu terlihat jelas meletuskan tembakan.
Menurutnya, penembakan itu juga dilakukan terdakwa Bambang sambil menghisap sebatang rokok.
“Terdakwa satu menembak ayah kami selayaknya mafia Itali sambil merokok,” ucap Rizky Agam di dalam ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (3/3/2025).
Saat rekaman CCTV diputar tampak jelas terdakwa Bambang keluar dari mobil Sigra warna hitam.
Terdakwa Bambang yang tidak memiliki surat izin senjata (SIS) dengan piawai mengoperasikan senjata api Arex Zero buatan Slovenia.
Mulanya dua kali tembakan diletuskan dari dalam mobil.
Namun tembakan peringatan tak digubris, Bambang lantas memutuskan turun dari dalam mobil sambil menenteng senjata dan meletuskan tembakan ketiga ke arah orang-orang yang mengerubungi Akbar.
Tembakan itu mengenai bagian perut anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) bernama Romli.
Setelah meletuskan tembakan ketiga, Bambang meletuskan tembakan keempat ketika Ilyas berupaya untuk mendekat ke arahnya.
Bambang merasa Ilyas hendak merampas senjatanya sehingga secara spontan menembak Ilyas ke bagian dada.
Di mana tembakan itu memegang nyawa Ilyas.
“Tembakan itu terdakwa arahkan ke mana?” tanya oditur.
“Kami arahkan lurus 90 derajat, korban langsung memegang dada,” kata Bambang.
Tembakan kelima diletuskan ketika Bambang bersama dua rekannya hendak melarikan diri.
Adapun senjata api yang ditembakannya itu merupakan milik terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli.
Sempat Bantah Merokok
Terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, membantah keterangan saksi Rizky Agam Syahputra bahwa pihaknya melakukan penembakan sambil menghisap rokok.
Adapun bantahan tersebut disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, Rafsin Hermawan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025).
“Kami membantah kesaksian saksi satu (Agam) bahwa kami menembak sambil menghisap rokok,” kata terdakwa Bambang di persidangan.
“Yang benar,” tanya ketua majelis hakim Arief Rachman.
Kemudian terdakwa Bambang menjelaskan pihaknya menembak tidak sambil menghisap rokok.
“Saat di mobil kami memang sedang merokok. Tapi pada saat kami menembak kami turun dari mobil kami tidak menghisap rokok. Tapi kami tanpa disadari rokok kami terjepit Yang mulia. Karena pada saat itu keadaan kami panik yang mulia,” jelas Bambang.
Kejepit dimana? Di jari-jari kamu, respon hakim Arief.
“Bagaimana sih merokok ya begini,” jelasnya.
Kemudian terdakwa Bambang menegaskan saat kejadian tak menghisap rokok.
“Siap yang mulia tapi tidak sampai menghisap,” terangnya.
Hakim Arief lalu mempertanyakan pernyataan terdakwa Bambang tersebut.
“Tapi ada di jari kamu (Rokok)? Itu bukan ngejepit. Saya juga merokok juga begini. Nggak mungkin saya pegang begini,” ungkapnya.
Terdakwa Bambang masih keberatan disebut merokok saat kejadian.
“Keberatan sambil menghisap. Tapi membawa rokok,” tanya hakim Arief.
“Yang benar memegang rokok yang mulia. Karena terbawa dari dalam,” jawab terdakwa Bambang.