Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah tengah berupaya menggenjot potensi berbagai sumber pendapatan negara dari sumber daya alam. Salah satunya dengan mengerek tarif royalti untuk hasil tambang mineral dan batu bara (minerba).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah tengah melakukan pembahasan untuk meningkatkan pendapatan negara. Utamanya melalui optimalisasi royalti di sektor pertambangan.
“Tadi kita melakukan pembahasan untuk melakukan exercise beberapa sumber-sumber pendapatan negara baru, khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lain, termasuk dalamnya adalah batu bara,” kata Bahlil di Kompleks Istana Presiden, dikutip Senin (24/3/2025).
Menurut Bahlil, selain rencana meningkatkan royalti pertambangan minerba, pemerintah juga tengah menggali potensi pendapatan negara dari jenis turunan mineral lainnya, yang selama ini belum menjadi bagian dari pendapatan negara.
Hingga saat ini, Bahlil mengaku pembahasan perihal kenaikan tarif royalti sektor minerba hampir final. “Royalti baik dari bahan bakunya sampai dengan barang jadinya. Ini juga dalam rangka menunjang proses hilirisasi,” ungkapnya.
Asal tahu saja, pemerintah tengah merevisi aturan terkait royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba). Hal ini tak lain untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan untuk penerimaan negara.
Setidaknya terdapat dua aturan yang tengah direvisi, antara lain Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PP No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Ada beberapa komoditas yang rencananya akan dinaikkan tarif royaltinya, antara lain batu bara, timah, tembaga, nikel, emas, perak, hingga platina.
(pgr/pgr)