Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan penyimpanan DHE SDA di dalam negeri.
Melalui peraturan yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025 tersebut, pemerintah menetapkan eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.
Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Pemerintah memperkirakan devisa hasil ekspor (DHE) akan bertambah sebesar US$ 80 miliar, bahkan bisa mencapai US$ 100 miliar pada 2025. Hal ini menyusul penerapan kebijakan baru terkait DHE sumber daya alam (SDA) yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
“Apabila kebijakan ini berlaku selama 12 bulan penuh, pendapatan devisa diperkirakan akan melebihi US$ 100 miliar,” ucap Prabowo di Istana Negara, Senin (17/2/2025).
Terkait hal ini, riset Erdhika Elit Sekuritas menyebut kebijakan baru pemerintahan Prabowo ini positif karena devisa yang disimpan di sistem perbankan domestik akan meningkatkan likuiditas perbankan.
“Bank akan memiliki lebih banyak dana untuk menyalurkan kredit atau menawarkan produk investasi seperti deposito valas,” tulis riset Erdhika dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).
Erdhika juga memberi daftar emiten perbankan yang layak mendapat perhatian dengan dengan kebijakan DHE. Emiten-emiten tersebut adalah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank Permata Tbk (BNLI), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI).
“Semakin banyak devisa hasil ekspor dinikmati di dalam negeri, maka hasilnya Indonesia akan memiliki cadangan devisa yang naik signifikan dan dapat menjadi fondasi bagi stabilitas perekonomian Tanah Air dan nilai tukar rupiah,” tambah riset Erdhika
