Prabowo Teken PP Pembentukan 5 Pengadilan Militer, Apa Isinya?

Prabowo Teken PP Pembentukan 5 Pengadilan Militer, Apa Isinya?

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembentukan lima pengadilan militer baru. Apa isi peraturannya?

Penandatanganan dilakukan pada 6 Mei 2025 di Jakarta, sebagaimana tercantum dalam salinan dokumen yang diterima pada Kamis, 19 Juni 2025.

Kedua peraturan tersebut, yakni PP Nomor 22 dan 23 Tahun 2025, menjadi dasar hukum pembentukan:

PP Nomor 23 Tahun 2025 untuk Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari.

PP Nomor 22 Tahun 2025 untuk Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar.

Langkah ini diambil untuk memperkuat sistem peradilan militer di Indonesia dengan memperluas jangkauan dan efisiensi layanan hukum, khususnya bagi prajurit TNI dan masyarakat di daerah.

Alasan dan Tujuan Pembentukan

Pembentukan pengadilan-pengadilan baru ini bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan dan mempercepat proses hukum di wilayah-wilayah yang selama ini ditangani oleh pengadilan militer dengan cakupan terlalu luas.

Dalam peraturan itu disebutkan pembentukan pengadilan militer ini untuk memperkuat akses keadilan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan masyarakat, sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Selain mengurangi beban kerja pengadilan lama, kehadiran lima pengadilan baru ini diharapkan mendorong efisiensi dan efektivitas proses peradilan militer.

Wilayah Hukum Masing-Masing Pengadilan Baru Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru: Wilayah hukum mencakup Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Pengadilan Militer V-18 Kendari: Meliputi Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. Pengadilan Militer V-21 Manokwari: Mencakup Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan: Membagi beban yurisdiksi Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Pengadilan Militer Tinggi V Makassar: Mengurangi cakupan wilayah Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Pelimpahan Perkara dan Pengelolaan Aset

Dalam beleid tersebut juga diatur sejumlah ketentuan teknis, termasuk pelimpahan perkara yang belum disidangkan dari pengadilan lama ke pengadilan baru.

Selain itu, pengelolaan personel, aset, dan sarana prasarana akan dilakukan di bawah koordinasi Mahkamah Agung.

Sumber Pendanaan dan Dukungan Daerah

Pembiayaan pengadilan baru ini sepenuhnya bersumber dari APBN melalui anggaran Mahkamah Agung, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyediaan lahan untuk pembangunan gedung pengadilan di masing-masing wilayah. ***