FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menegaskan bahwa Presiden diperbolehkan untuk berkampanye selama pemilu, asalkan memenuhi syarat yang telah diatur dalam peraturan pemilu. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XXII/2024.
“Pejabat negara, termasuk Presiden, boleh ikut kampanye, tetapi harus mengajukan izin dan mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Lolly dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Dua Syarat Utama untuk Presiden Saat Kampanye
Menurut Lolly, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh Presiden saat mengikuti kampanye:
Tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali fasilitas pengamanan sesuai peraturan yang berlaku.
Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) PP 32/2018, yang telah diperbarui dengan PP 53/2023. “Hari libur dapat digunakan untuk kampanye tanpa memerlukan cuti tambahan,” tambah Lolly.
Lolly mengomentari video kampanye singkat Presiden Prabowo Subianto yang mengajak warga Jawa Tengah mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2024.
Berdasarkan pemeriksaan Bawaslu, video yang diambil pada hari Minggu, 3 November 2024, tidak melanggar aturan karena dilakukan di hari libur. Selain itu, pengunggahan video ke media sosial pada 9 November juga sesuai dengan jadwal kampanye yang berlaku, yakni 25 September hingga 23 November 2024.
“Semua ketentuan waktu sudah dipenuhi, sehingga tidak ada pelanggaran dalam kasus ini,” ujar Lolly.
Lolly menekankan pentingnya mengikuti aturan untuk menjaga integritas proses pemilu. Dengan mematuhi dua ketentuan utama, Presiden sebagai pejabat negara tetap bisa mendukung kandidat tertentu tanpa melanggar aturan.