Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Prabowo Segera Terima Usulan Amnesti bagi Napi KKB, Menteri Hukum Siap Konsultasi

Prabowo Segera Terima Usulan Amnesti bagi Napi KKB, Menteri Hukum Siap Konsultasi

PIKIRAN RAKYAT – Usulan pemberian amnesti kepada narapidana kelompok kriminal bersenjata (KKB), akan dikonsultasikan dengan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas memastikan langkah tindak lanjutnya.

Hal itu disampaikan saat ditemui setelah rapat Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.

“Silakan memasukkan surat, kemudian nanti saya akan mengkonsultasikannya kepada Bapak Presiden,” kata Supratman.

Supratman menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap daftar narapidana yang akan diberikan amnesti.

Pemberian amnesti ini masih berada pada tahap awal, yang akan diberikan kepada narapidana yang terlibat makar tanpa senjata.

“Karena memang yang di tahap awal ini terkait dengan amnesti yang makar, itu ditujukan kepada mereka yang bukan merupakan gerakan bersenjata, namun karena belum ada keputusan, silakan dimasukkan nama-namanya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa keputusan akhir mengenai pemberian amnesti ada di tangan presiden, terutama jika narapidana yang terlibat makar menunjukkan komitmen untuk bergabung kembali dengan NKRI.

Hal ini disampaikan Supratman menanggapi usulan anggota Komisi XIII DPR RI, Tonny Tessar, yang menyarankan pemberian amnesti kepada tujuh anggota KKB yang telah menyatakan keinginan untuk berintegrasi dan kembali ke Indonesia.

Usul Amnesty dari DPR RI

Sebelumnya, dalam rapat, anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tesar mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pula pemberian amnesti kepada narapidana yang merupakan anggota KKB.

“Sesuai dengan program nawacita Presiden untuk melakukan rekonsiliasi, untuk KKB ini kalau kami boleh usulkan, syarat untuk KKB yang bersenjata ini kita berikan kesempatan juga kepada mereka,” kata Tonny.

Dia mengaku sempat berkunjung ke salah satu lapas di Makassar dan menemukan tujuh orang tahanan anggota KKB yang telah menyatakan diri akan kembali kepada NKRI.

“Tujuh orang yang bersenjata di lapas Makassar itu telah membuat surat pernyataan, dan akan mendeklarasikan untuk kembali ke pangkuan NKRI,” tuturnya.

Dia lantas berkata, “Kami berharap pak menteri dan seluruh jajaran bisa membantu syarat dari KKB yang bersenjata ini bisa dilonggarkan di kita di Papua karena senjata juga banyak senjata rakitan pak, apalagi mereka sudah siap kembali.”

Sebagai tambahan, pada Rabu, 5 Februari 2025, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto tidak ditujukan kepada narapidana politik yang terlibat dalam tindakan makar bersenjata.

Pigai menilai, memberikan amnesti kepada mereka yang bersenjata dapat menimbulkan risiko, karena tidak ada jaminan keamanan dan kepastian dari mereka setelah dibebaskan.

Pigai juga menjelaskan bahwa narapidana politik yang terlibat dalam tindakan kekerasan bersenjata mungkin tidak lolos dalam proses asesmen hukum yang dilakukan oleh Kementerian Hukum.

Menurutnya, memberikan amnesti kepada individu semacam itu berisiko, karena mereka yang terbiasa melakukan tindakan kekerasan bisa kembali berbuat serupa setelah dibebaskan. ****

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa