Prabowo Sebut Keanehan Penyebab Harga Pangan Kadang Tidak Terjangkau

Prabowo Sebut Keanehan Penyebab Harga Pangan Kadang Tidak Terjangkau

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto menyebut ada distorsi dalam sistem ekonomi Indonesia. Penyimpangan sistem ekonomi karena mengabaikan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945), terutama pasal 33. 

Hal ini kemudian memicu keanehan-keanehan di sistem ekonomi Indonesia. 

“Aneh kita subsidi pupuk, subsidi alat pertanian, subsidi pestisida, subsidi irigasi, waduk, kita subsidi beras. Tapi harga pangan kadang-kadang tidak terjangkau oleh sebagian rakyat kita,” katanya dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Gedung MPR-DPR, Senayan, Jakarta, hari ini, Jumat (15/8/2025).

“Keanehan-keanehan ini bisa terjadi karena ada distorsi dalam sistem ekonomi kita. Ada penyimpangan, bahwa sistem ekonomi yang diamanatkan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terutama di pasal 33 ayat 1, 2 , dan 3 telah kita abaikan. Seolah-olah ayat-ayat dalam pasal itu tidak relevan dalam kehidupan kita yang modern di abad 21 ini,” ucapnya.

Padahal, sambungnya, pasal-pasal itu adalah benteng perekonomian Indonesia. 

 

(dce/dce)

[Gambas:Video CNBC]