TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Prabowo rancang pulau untuk koruptor, Pramono akan bangun Pulau Kucing.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menggagas ide soal pemanfaatan pulau.
Prabowo akan membangun penjara terpencil bagi koruptor agar tidak bisa melarikan diri.
Pramono akan membangun Pulau Kucing di Kepulauan Seribu sebagai destinasi wisata.
Berikut ini ide Prabowo dan Pramono soal pemanfaatan pulau:
Prabowo Rancang Pulau untuk Koruptor
Presiden RI Prabowo Subianto berencana membangun penjara khusus bagi koruptor di pulau terpencil. Menurut Prabowo, lokasi tersebut akan dipilih agar narapidana kasus korupsi tidak dapat melarikan diri.
Wacana ini disampaikan dalam acara peresmian mekanisme baru penyaluran tunjangan ASN di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
“Saya nanti juga akan sisihkan dana, saya akan bikin penjara yang sangat, pokoknya sangat kokoh di suatu tempat yang terpencil, mereka tidak bisa keluar malam hari,” ujar Prabowo di akhir pidatonya.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menegaskan bahwa korupsi hanya akan membawa kehancuran bagi suatu negara.
Ia menilai bahwa tidak ada negara yang bisa mencapai kemakmuran jika korupsi masih merajalela.
Presiden juga menegaskan komitmennya dalam memerangi korupsi tanpa rasa takut.
“Saya tidak akan mundur menghadapi koruptor. Mereka harusnya mengerti saya ini siap mati untuk bangsa dan rakyat ini. Saya tidak takut mafia mana pun, saya tidak takut,” tegasnya.
Pramono Akan Bangun Pulau Kucing
Pramono Anung menjanjikan bakal membangun puskesmas hewan di setiap wilayah di ibu kota.
Pasalnya, saat ini Jakarta baru memiliki satu puskesmas hewan yang berlokasi di Ragunan, Jakarta Selatan.
“Mudah-mudahan nanti di akhir jabatan saya, setiap kota dan kabupaten itu punya puskesmas hewan,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Kamis (13/3/2025).
“Puskesmas hewan di Ragunan juga akan kami upgrade, kami perbaiki,” tambahnya menjelaskan.
Politikus senior PDIP ini mengungkapkan keinginannya untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah terhadap hewan sesuai dengan konsep kota berkelanjutan.
Selain berencana membangun puskesmas hewan di setiap kota dan kabupaten, Pramono juga terus menjalankan program sterilisasi kucing jantan.
Tak main-main, tahun ini Pemprov DKI Jakarta menargetkan melakukan sterilisasi terhadap 21 ribu kucing.
Pramono juga menyinggung soal pemberian makan kucing liar di tempat-tempat umum, sehingga kucing-kucing tersebut dapat hidup dengan baik di Jakarta tanpa mengganggu masyarakat.
Sebab diakui Pramono, tak semua orang bisa menerima kehadiran kucing-kucing liar.
“Yang jelang kami akan mengatur bahwa kucing di Jakarta itu bisa dengan mudah hidup dengan baik, karena tidak semua orang bisa menerima itu. Bahkan di beberapa tempat orang sangat alergi dengan kucing liar dan itu enggak boleh terjadi, maka kemudian populasinya harus dibatasi,” kata dia.
“Untuk itu sterilisasi kucing jantan juga harus dilakukan dan mudah-mudahan tahun ini bisa 21 ribu itu kami lakukan,” sambungnya.
Aturan Pemanfaatan Pulau
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan langkah tegas dalam mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Salah satu kebijakan utama adalah pelarangan penguasaan pulau secara utuh oleh investor.
Dalam rangka pengelolaan yang berkelanjutan, KKP menegaskan bahwa penguasaan pulau-pulau kecil harus mengedepankan prinsip kelestarian dan kesejahteraan masyarakat.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden No.34 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.8 Tahun 2019, setidaknya 30 persen dari luas pulau kecil harus dikuasai langsung oleh negara.
Sementara itu, pelaku usaha diperbolehkan menguasai maksimal 70 persen dari luas pulau, dengan kewajiban untuk menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari luas yang dimanfaatkan.
Pengelolaan pulau kecil juga memerlukan izin resmi, terutama bagi pulau yang memiliki luas kurang dari 100 kilometer persegi. Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan wilayah laut sekitar pulau tersebut juga wajib mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Dalam upaya memperkuat pengawasan, KKP mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Pemerintah juga terus meningkatkan pelayanan publik, termasuk perizinan usaha pada subsektor pengelolaan ruang laut, sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung ekonomi biru.
Indonesia memiliki sekitar 17.024 pulau yang terdaftar di PBB, dengan lebih dari 98 persen di antaranya adalah pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi.
Pulau-pulau kecil ini sangat rentan terhadap kerusakan lingkungan, sehingga pengelolaannya harus dilakukan dengan hati-hati dan berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah juga telah membentuk Tim Gabungan Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil di Indonesia (TGP5KI) melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Polhukam No.30 Tahun 2023.
Tim ini bertugas untuk mengatasi permasalahan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil, dengan KKP sebagai salah satu anggotanya.