Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Prabowo Buka Pintu Maaf Koruptor Asal Kembalikan Uang, MAKI: Kembalikan Uang Tidak Hapus Pidana – Halaman all

Prabowo Buka Pintu Maaf Koruptor Asal Kembalikan Uang, MAKI: Kembalikan Uang Tidak Hapus Pidana – Halaman all

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons pernyataan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto memberikan kesempatan agar para koruptor untuk bertaubat. 

Tak hanya itu Prabowo juga membuka pintu maaf asalkan mereka diam-diam mengembalikan uang yang sudah dicuri dari negara.

Merespons hal itu, Boyamin Saiman menjelaskan bahwa hal itu bertentangan dengan Undang-Undang yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menurut saya masih banyak kendala. Pertama, dari legal formal. Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, yaitu Undang-Undang No. 31 tahun 1999, dengan tegas mengatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya,” kata Boyamin dihubungi Minggu (22/12/2024).

Ia menegaskan meskipun mengembalikan uang hasil korupsi, diproses hukum korupsi tersebut terus berjalan. 

Kemudian terkait penjelasan Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bahwa hal itu terkait grasi amnesti dan abolisi. Menurutnya juga bermasalah.

“Karena grasi selama ini tidak pernah diterapkan pada kasus korupsi. Presiden siapapun itu setahu saya tidak memberikan pengampunan terhadap kasus korupsi. Kalau amnesti, itu dan abolisi, itu harus lewat DPR bahkan,” jelasnya.

Jadi kata Boyamin kalau rencana pemaafan tersebut dilakukan diam-diam. Sangat kontradiksi dengan fakta yang ada. 

“Kalau grasi tadi kan sudah harus diproses hukum. Sementara amnesti sendiri harus persetujuan DPR. Jadi ya malah ketahuan. Jadi itu juga akan ada kendala,” tegasnya.

Kemudian kata Boyamin dari aspek sosiologis orang yang korupsi biasanya dengan segala cara kecerdasannya untuk menghindari menyatakan korupsi. 

“Yang diproses hukum saja mereka menolak menyatakan korupsi karena kebijakan dan lain sebagainya. Apalagi kalau tidak di proses hukum,” kata Boyamin. 

“Maka mereka juga agak akan mau menyadari dirinya korupsi dan mengembalikan uangnya. Jadi efektivitasnya juga akan berat. Bisa jadi dalam setahun ke depan misalnya diberi kesempatan pengampunan. Begitu belum tentu sampai 10 persen,” ungkapnya.

Sebelumnya Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto memberikan kesempatan agar para koruptor untuk bertaubat. Eks Menteri Pertahanan ini membuka pintu maaf asalkan mereka mengembalikan uang yang sudah dicuri dari negara.

Hal itu disampaikan Prabowo saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024). Acara ini dihadiri 2000 orang mahasiswa.

“Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong,” kata Prabowo dalam sambutannya.

Prabowo pun membuka kesempatan bagi koruptor untuk mengembalikan uang hasil tindak pidana secara diam-diam kepada negara.

“Nanti kita beri kesempatan, cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya enggak ketahuan, mengembalikan lho ya. Tapi kembalikan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Eks Danjen Kopassus itu menegur para pengemplang pajak yang tidak membayarkan kewajibannya. Padahal, mereka semua selama ini memakai fasilitas negara.

“Hei kalian yang sudah menerima fasilitas dari negara, bayarlah kewajiban mu. Asal kau bayar kewajiban mu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak ungkit-ungkit yang dulu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prabowo pun mengultimatum bagi siapapun yang masih bandel melawan hukum setelah peringatan tersebut. Dia tidak akan segan untuk menginstruksikan aparat untuk menangkap mereka.

“Kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kita akan menegakkan hukum dan bagi aparat-aparat harus milih setia kepada bangsa negara dan rakyat atau setia kepada pihak lain. Kalau setia kepada bangsa negara dan rakyat ayo, kalau tidak, percayalah saya akan bersihkan aparat RI. Dan saya yakin dan percaya rakyat Indonesia berada di belakang saya,” pungkasnya.

Sementara itu Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan ide yang disampaikan Prabowo tersebut merupakan bagian dari amnesti—rencananya akan diberikan kepada 44.000 narapidana mulai dari kasus narkoba, UU ITE, tahanan politik hingga korupsi.

“Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).