Ilustrasi BAS
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah bakal menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen per Januari 2025. Jika itu terjadi, pengamat memprediksi daya beli masyarakat bakal turun.
Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Makassar, Sutardjo Tui mengatakan harga barang akan naik. Jika PPN naik.
Ketika pendapatan masyarakat naik, maka daya beli tidak akan turun.
“Apabila PPN dinaikkan berarti akan terjadi kenaikan harga, namun apabila kenaikan harga diikuti dengan kenaikan pendapatan tidak terjadi penurunan daya beli,” kata Sutardjo kepada fajar.co.id, Kamis (21/11/2024).
Tapi realitas hari ini, kata dia tidak demikian. Saat ini Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di mana-mana.
Selain itu, pendapatan masyarakat juga tidak meningkat. Karenanya daya beli akan turun.
“Namun sebaliknya harga naik tapi terjadi PHK, peningkatan pengangguran atau tidak terjadi peningkatan pendapatan itu berakibat daya beli turun,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, tarif PPN 10%. Lalu pada 1 April 2022 naik 11 pesen, sesuai aturan Pasal 4 angka 2 UU HPP yang mengubah Pasal 7 ayat (1) UU PPN.
Kemudian tarif PPN naik menjadi 12% per 1 Januari 2025 mendatang.
Kemudian, diatur dalam Pasal 4 angka 2 UU HPP yang mengubah Pasal 7 ayat (3) UU PPN dan penjelasannya, berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. (Arya/Fajar)