Jakarta, Beritasatu.com – Bagai menelan pil pahit, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang sudah banyak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), harus menanggung beban imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025.
Meski tidak masuk daftar kenaikan PPN 12 persen, API meyakini akan ada efek domino akibat kebijakan ini.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengatakan, industri tekstil dan garmen telah mengalami kemunduran dalam 3 tahun terakhir. Hal ini tercermin dari banyaknya tenaga kerja yang terkena PHK.
“Bapak ibu bisa melihat bagaimana kemunduran industri tekstil ini, PHK sudah terjadi. Kita sudah kehilangan hampir 180.000-200.000 tenaga kerja di industri tekstil dan garmen selama 3 tahun terakhir,” kata Danang Girindrawardana dalam “Investor Market Today” di IDTV, Kamis (5/12/2024).
Dikatakan Danang, pada 2024 saja, ada 38.000 tenaga kerja yang terkena PHK di sektor tekstil yang tergolong industri padat karya ini. Seharusnya, kata dia, hal tersebut menjadi perhatian pemerintah karena kenaikan PPN 12 persen pada 2025 akan semakin menekan industri tekstil.
“Saya kira pastilah (dampaknya) akan terasa, kita sudah merapatkan itu di tingkat asosiasi dan semua pengusaha tekstil anggota kita, termasuk garmen, mereka mengeluhkan implementasi ini dilakukan pada saat yang tidak tepat,” kata dia.
Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan PPN sebesar 12 persen akan tetap dijalankan pada 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, penerapan PPN 12 persen tidak diterapkan dalam satu tarif, melainkan selektif hanya pada barang mewah.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah akan menerapkan struktur PPN yang tidak seragam dalam satu tarif. Meski demikian, kebijakan tersebut masih dikaji mendalam.
“Ini nanti masih dipelajari pemerintah, PPN tidak berlaku dalam satu tarif,” kata Misbakhun setelah menemui Presiden Prabowo Subianto, bersama perwakilan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Misbakhun mengatakan, pemerintah hanya memberikan beban PPN 12 persen ke konsumen pembeli barang mewah. “Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.