PPN 12 Persen Mendapat Penolakan, Jokowi: Pemerintah Pasti Punya Kalkulasi

PPN 12 Persen Mendapat Penolakan, Jokowi: Pemerintah Pasti Punya Kalkulasi

Solo, Beritasatu.com – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah sudah memiliki pertimbangan dan perhitungan soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen di tengah penolakan masyarakat.

“Semestinya pemerintah sudah berhitung melakukan kalkulasi dan pertimbangan-pertimbangan (terkait dampak yang dikhawatirkan masyarakat),” ujar Jokowi di kediamannya Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2024) malam.

Untuk itu, lanjutnya, ia mendukung keputusan pemerintah terkait penerapan besaran PPN 12 persen. Apalagi hal tersebut sudah diamanatkan undang-undang (UU).

“Saya kira kita mendukung keputusan pemerintah, keputusan pemerintah pasti ada pertimbangan-pertimbangan. Itu juga amanat undang-undang yang harus dijalankan pemerintah,” kata Jokowi.

Soal PPN 12 persen diputuskan saat Jokowi menjabat presiden, dia berpendapat, hal tersebut sudah diketok DPR dalam harmonisasi peraturan perpajakan, sehingga harus dijalankan pemerintah.

“Sudah diputuskan oleh DPR. Ya pemerintah harus menjalankan. Namun, sekali lagi, saya kira pemerintah memutuskan sudah menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang matang,” tandas Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan PPN sebesar 12 persen mulai Januari 2025. Keputusan itu mendapat banyak tantangan dari berbagai kalangan.