Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah yang Berlaku Hari Ini Adalah Langkah Bijak

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah yang Berlaku Hari Ini Adalah Langkah Bijak

Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengapresiasi langkah strategis Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. 

Menurut Syaikhu, langkah Prabowo tersebut bijak dan tepat karena memberikan rasa keadilan dan menjaga daya beli masyarakat menengah bawah yang saat ini sedang menghadapi tantangan ekonomi.

“Langkah ini sangat bijak. Dengan membatasi kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah, pemerintah tidak hanya melindungi daya beli masyarakat, tetapi menjaga stabilitas perekonomian dan memberikan rasa keadilan,” ujar Syaikhu kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

Syaikhu menilai, keputusan kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan rakyat kecil. Dia menekankan pentingnya implementasi program-program insentif yang bertujuan menopang daya beli masyarakat.

“Program insentif, seperti bantuan sosial, subsidi listrik, dan insentif pajak untuk pekerja dan UMKM harus terus dijalankan. Ini adalah kunci untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,” tandas Syaikhu.

Lebih lanjut, Syaikhu mengatakan, PKS akan terus mendukung kebijakan pemerintah yang berpihak pada rakyat sekaligus mendorong pemerintah mengimplementasikan kebijakan perpajakan yang adil dan berkeadilan sosial.

Diketahui, kebijakan PPN 12 persen mulai berlaku hari ini, Rabu, 1 Januari 2025. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku bagi barang dan jasa mewah. Prabowo turut menegaskan, PPN ini berpihak pada masyarakat kecil dengan tetap menerapkan PPN 0 persen bagi kebutuhan pokok masyarakat.

Prabowo mengatakan, pemerintah juga sudah menyiapkan stimulus Rp 265 triliun sepanjang 2025, termasuk program bantuan pangan untuk 16 juta penerima. Bagi kelompok ini, mendapatkan beras 10 kilogram pada Januari-Febuari 2024, diskon tarif listrik sebesar 50% dengan daya maksimal 2.200 VA, stimulus jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, insentif PPH Pasal 21 yaitu pajak penghasilan karyawan dengan gaji sampai Rp 10 juta ditanggung pemerintah.