PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Insentif Rp 38 Triliun Tetap Dicairkan

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Insentif Rp 38 Triliun Tetap Dicairkan

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah batal menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada komoditas selain barang mewah. Keputusan yang diumumkan secara resmi pada 31 Desember 2024 tersebut mendapatkan respon bervariasi dari masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, pemerintah memastikan komitmennya untuk tetap menggelontorkan Rp 38 triliun sebagai stimulus perekonomian masyarakat.

Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden Dedek Prayudi mengatakan, sesuai dengan mandat Presiden Prabowo Subianto, stimulus puluhan triliun rupiah itu akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Berangkat dari filosofi perpajakan yang digarisbawahi oleh Presiden Prabowo, bahwa perpajakan harus memenuhi tiga prinsip. Prinsip pertama adalah berkeadilan, prinsip kedua adalah melindungi daya beli masyarakat, dan prinsip ketiga yaitu harus berpihak pada masyarakat yang membutuhkan,” kata Dedek kepada Beritasatu.com secara daring, Jumat (3/1/2025).

Lebih lanjut, meskipun PPN batal naik, Dedek menjelaskan bahwa pemerintah tetap memberikan insentif dan dikalkulasikan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Hal ini bertujuan agar dana yang digelontorkan pemerintah dapat tepat guna dan tepat sasaran.

“Disiapkan juga stimulus-stimulus yang betul-betul disasar untuk masyarakat yang membutuhkan. Jadi di sini ada, misalnya diskon tarif listrik. Ini diberikan diskon sebesar 50 persen tarif listriknya. Juga ada bantuan beras sebesar 10 kilogram  untuk keluarga-keluarga yang membutuhkan. Ini juga tidak dibatalkan alias tetap akan disalurkan,” tambah Dedek.

“Dan memang betul, ya memang betul, apabila dua insentif ini bersama insentif-insentif yang lainnya itu dinominalkan maka ini nilainya sebesar Rp 38 triliun,” tambahnya.

Diketahui, insentif ini tetap akan diberikan dan tidak dibatalkan karena telah dianggarkan dan siap untuk disalurkan meskipun PPN batal naik.