Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

PPN 12% Cuma Barang Mewah, Pengusaha Happy Prabowo Selamatkan Warga RI

PPN 12% Cuma Barang Mewah, Pengusaha Happy Prabowo Selamatkan Warga RI

Jakarta, CNBC Indonesia – Kalangan pengusaha yang tergabung ke dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menyambut baik keputusan akhir Presiden Prabowo Subianto, yang hanya mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya untuk barang mewah.

Sebagaimana diketahui, barang mewah tersebut ialah barang-barang yang masuk ke dalam daftar barang objek pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023.

“Kami menyambut baik keputusan pemerintah untuk membatasi penerapan tarif PPN 12% hanya pada barang dan jasa yang dikategorikan sangat mewah (yang saat ini dikenakan PPnBM),” kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani melalui keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

Dengan adanya pengumuman oleh Presiden Prabowo Subianto kemarin tentang kebijakan PPN 12% hanya untuk barang mewah, para pengusaha menjadi lebih merasa terjelaskan bahwa barang dan jasa yang selama ini terkena tarif PPN 11% akan tetap terkena tarif itu pada tahun ini, termasuk barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

Shinta menilai, dengan keputusan akhir tersebut, daya beli masyarakat ke depan setidaknya tidak akan semakin tertekan. Ia pun optimistis, konsumsi rumah tangga akan kembali membaik dan tak akan mendapatkan tekanan lebih lanjut sebagaimana bila PPN tetap dikenakan 12% terhadap barang dan jasa yang menjadi objek pajak.

“Kebijakan ini menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi perekonomian nasional, terutama di tengah daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan serta kondisi dunia usaha yang memang sedang penuh tantangan,” ungkapnya.

“Dengan mempertahankan tarif 11% untuk mayoritas barang dan jasa, diharapkan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan tidak mengalami tekanan lebih lanjut,” tegas Shinta.

Keputusan ini menurutnya juga memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus mendorong aktivitas ekonomi tanpa harus khawatir akan dampak signifikan dari kenaikan tarif PPN yang lebih luas.

“Dari perspektif bisnis, langkah ini memberikan kejelasan yang dibutuhkan pelaku usaha untuk merancang strategi mereka di tahun 2025, terutama terkait proyeksi biaya operasional dan daya beli konsumen,” ucapnya.

Namun, Shinta mengingatkan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini yang harus diiringi dengan sosialisasi yang jelas dan terperinci. Hal ini penting untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun konsumen dengan pelaksana kebijakan di lapangan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pun telah mengeluarkan aturan rinci terkait kebijakan PPN 12% bagi barang mewah tersebut. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Shinta berharap dengan kebijakan yang tepat dan implementasi yang baik, kebijakan ini dapat menjaga konsumsi masyarakat tetap stabil, terutama dari segmen menengah ke bawah.

“Dalam jangka panjang, hal ini juga berpotensi mendorong prospek bisnis yang lebih positif dan memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” tuturnya.

Ia juga berharap supaya pemerintah dapat terus melakukan dialog dengan dunia usaha untuk menyempurnakan kebijakan-kebijakan yang ada sehingga mampu menghadirkan manfaat yang lebih maksimal bagi seluruh pihak.

(arj/mij)