Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

PP Belum Keluar, OJK Rilis Aturan Aset Kripto Jelang Transisi dari Bappebti

PP Belum Keluar, OJK Rilis Aturan Aset Kripto Jelang Transisi dari Bappebti

Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto menjelang peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan (Kemenndag). 

Sayangnya, aturan di atasnya berupa peraturan pemerintah (PPM) tak kunjung keluar. Sejatinya, aturan teknis di kementerian/lembaga baru bisa diterapan jika PP sudah dikeluar. 

POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satu isinya mengatur pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK paling lambat 12 Januari 2025 atau 24 bulan sejak UU itu disahkan 12 Januari 2023 silam

“Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dikutip Antara belum lama ini.

Dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, Ismail menyampaikan, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. Fase pertama yaitu soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Fase kedua merupakan penguatan, serta fase ketiga yang merupakan pengembangan.

“Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan,” kata Ismail.

OJK menyampaikan, kehadiran POJK 27/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa penyelenggara perdagangan aset keuangan digital melakukan perdagangan aset keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien,

Di samping itu, untuk memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

Sementara Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita mengatakan, Bappebti bersama OJK dan Bank Indonesia (BI) akan membentuk tim transisi untuk mengawal peralihan wewenang pengawasan perdagangan aset kripto. 

Dia mengatakan, tim transisi ini salah satunya berfungsi untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antara tiga lembaga tersebut. “Tim transisi akan mengawal pelaksanaan secara teknis sehingga peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan untuk efek, pasar uang valuta asing dan pasar fisik aset kripto berjalan baik,” kata Olvy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/12/2024).