Pemerintah mengatakan RUU tersebut menciptakan pasar tenaga kerja yang lebih efektif dan fleksibel, yang memungkinkan karyawan untuk bekerja empat hari seminggu. RUU ini juga melindungi pekerja dari pemecatan jika mereka menolak bekerja lembur dan memperpanjang tunjangan mereka, menurut menteri ketenagakerjaan. (REUTERS/Stelios Misinas)
Potret Warga Ngamuk-Penuhi Jalanan Tolak Aturan “Kerja Rodi” 13 Jam
