Dendi Ramadhona telah diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung terkait dugaan korupsi proyek SPAM senilai Rp 8 miliar. Pemeriksaan berlangsung Kamis (4/9/2025) hingga larut malam.
Mantan orang nomor satu di Kabupaten Pesawaran itu tampak keluar dari Gedung Pidsus Kejati Lampung sekitar pukul 23.50 WIB.
Saat itu, dia mengenakan kemeja putih dan celana krem, didampingi seorang pengawal. Setelah pemeriksaan, Dendi langsung menuju mobil Hilux double cabin berwarna putih yang telah menunggunya.
Kepada awak media, Dendi menyebut dirinya dimintai keterangan seputar regulasi dan kewenangan selama menjabat kepala daerah periode 2020-2025, terutama terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas PUPR.
“Diperiksa terkait regulasi dan kewenangan selaku kepala daerah, soal permasalahan DAK di Dinas PUPR,” ujar Dendi.
Meski begitu, dia enggan menjelaskan detail jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik. “Waduh lupa, dari sore (sudah diperiksa),” ucapnya singkat.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5362922/original/053117200_1758877175-1000628283.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)