Potret Krisis Pemakaman di Jakarta: Jenazah Harus Berbagi Liang di TPU Kampung Kongsi Megapolitan 23 Oktober 2025

Potret Krisis Pemakaman di Jakarta: Jenazah Harus Berbagi Liang di TPU Kampung Kongsi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 Oktober 2025

Potret Krisis Pemakaman di Jakarta: Jenazah Harus Berbagi Liang di TPU Kampung Kongsi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Taman Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kongsi, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sudah penuh.
Area pemakaman itu sudah tidak bisa lagi menampung jenazah baru untuk dikebumikan. Kondisi ini sudah terjadi sejak 2019.
Area seluas 3.200 meter persegi ini hanya bisa menampung sekitar 450-500 makam.
Faktor yang membuat TPU Kampung Kongsi penuh adalah karena banyaknya jenazah dari area pemakaman lain yang dialihkan ke lokasi ini.
Marwan (48), salah seorang pengurus TPU Kampung Kongsi mengaku kerap menolak permohonan pemakaman baru karena seluruh lahan di area tersebut sudah terisi.
“Maaf pak bu, lahan baru sudah enggak ada,” ujar Marwan saat diwawancarai Kompas.com di lokasi, Rabu (22/10/2025).
Dalam dua minggu biasanya selalu ada warga yang meminta izin untuk memakamkan kerabatnya di lokasi tersebut. Namun, pengelola terpaksa menolak karena lahan baru sudah tidak tersedia.
Dengan kondisi itu, Marwan hanya bisa mengarahkan pihak yang ingin memakamkan anggota keluarganya di tempat lain.
“Kalau Bapak, Ibu mau lahan baru, silakan ke TPU Tanah Kusir, apalagi sekarang udah dibuka lahan baru,” kata Marwan.
TPU Kampung Kongsi hanya bisa menerima pemakaman tumpang. Namun, syaratnya jenazah ditumpangkan di atas makam kerabat yang sudah ada di area pemakaman itu.
“Kecuali ada makam saudaranya di sini, ya silakan ditumpang, bisa,” ucap Marwan.
Adapun syarat bagi masyarakat yang bisa melakukan pemakaman tumpang adalah sebagai berikut:
Jika IPTM makam sebelumnya masih di bawah tiga tahun, keluarga atau ahli waris perlu membuat surat persetujuan bahwa makam ditumpang dengan tanda tangan bermaterai.
Namun, makam tidak bisa langsung ditumpang jika masih baru atau sekitar tiga atau empat bulan.
“Kecuali ada makam saudaranya di sini, ya silakan ditumpang, bisa,” ujar Marwan.
Marwan mengaku hingga kini belum ada instruksi dari pihak terkait mengenai rencana perluasan area pemakaman.
“Kalau memang ada penambahan, sebenarnya ini nih cakep banget nih. Ini kan dekat jalan raya,” tambah Marwan.
Dinas Pertamanan dan Hutan (Distamhut) DKI Jakarta mencatat, dari total 80 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di lima wilayah Ibu Kota, 69 diantaranya sudah penuh dan tidak dapat menampung jenazah baru.
Kepala Distamhut DKI Jakarta, Fajar Sauri mengatakan, kondisi itu membuat sebagian besar TPU kini hanya melayani pemakaman tumpang, yaitu penguburan anggota keluarga dalam satu liang lahat.
“Dari 80 lokasi TPU yang tersebar di 5 wilayah DKI, 69 TPU sudah penuh dan hanya menerima pelayanan makam tumpang,” ujar Fajar.
Saat ini Jakarta hanya memiliki 118.348 petak makam yang belum terpakai.
Dengan rata-rata pemakaman sekitar 100 jenazah per hari, diperkirakan ketersediaan pemakaman masih dapat digunakan hingga tiga tahun ke depan.
Adapun 11 TPU yang masih memiliki lahan makam di antaranya TPU Rawa Terate, Jakarta Timur; TPU Cipayung, Jakarta Timur; TPU Cilangkap, Jakarta Timur; TPU Bambu Apus, Jakarta Timur; TPU Rorotan, Jakarta Utara; TPU Cipinang Besar, Jakarta Timur; TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan; TPU Srengseng Sawah, Jakarta Selatan; TPU Kampung Kandang, Jakarta Selatan; dan TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.
Selain itu ada pula TPU Pengadungan, Jakarta Barat seluas 65 hektare yang masih perlu dilakukan pengerukan atau pematangan lahan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.