Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Potensi Pajak Lenyap, DJP Bakal Fokus Cari Lainnya

Potensi Pajak Lenyap, DJP Bakal Fokus Cari Lainnya

Awalnya, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, perubahan kebijakan dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong stabilitas ekonomi.

Keputusan ini berdampak signifikan pada proyeksi penerimaan negara. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu, sebelumnya mengungkapkan bahwa negara berpotensi mengantongi Rp75 triliun jika PPN 12 persen diterapkan secara menyeluruh.

Namun, dengan kebijakan baru, pendapatan tambahan dari penerapan tarif ini hanya diperkirakan mencapai sebesar Rp3,2 triliun, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

“Dengan penerapan kebijakan ini, hanya menambah Rp3,2 triliun pada APBN 2025 dari potensi penerimaan Rp75 triliun apabila kenaikan PPN menjadi 12 persen diberlakukan penuh pada semua barang dan jasa,” tulis Dasco melalui akun Instagram pribadinya @sufmi_dasco.