[POPULER JABODETABEK] Pukuli Penabrak Mobilnya hingga Tewas, Pria di Pulogadung Jadi Tersangka | Jangan Melanggar Masa Tenang Pilkada Jakarta, Berikut Sanksi yang Menanti
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebanyak tiga berita di kanal Megapolitan Kompas.com menjadi yang paling menarik perhatian pembaca pada Minggu (24/11/2024), salah satunya tentang pria di
Pulogadung
jadi tersangka karena pukuli penambrak mobilnya hingga tewas.
Kemudian, artikel tentang
masa tenang
Pilkada 2024 yang berlangsung selama tiga hari juga menjadi berita yang ramai dibaca.
Sementara itu, berita mengenai peringatan kepada masyarakat untuk tidak melanggar masa tenang turut menarik perhatian dan banyak dibaca.
Ketiga berita di atas masuk ke dalam deretan berita populer Jabodetabek, berikut paparannya:
Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan YTZ (46) sebagai tersangka dalam kasus
penganiayaan
yang menyebabkan kematian seorang pengendara mobil, U (53), di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi status tersangka ini pada Minggu (24/11/2024).
“Statusnya tersangka,” ujarnya singkat.
YTZ dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga berujung kematian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 12.20 WIB, setelah mobil yang dikendarai U menabrak kendaraan Toyota Calya milik YTZ di Jalan Mahoni.
“Awal kejadian saat terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil minibus Wuling nopol B 2891 FKI yang dikendarai korban dengan mobil Toyota Calya nopol BH 1566 NS yang dikendarai pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam.
Tak terima dengan kejadian tersebut, YTZ mengejar mobil U hingga ke Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, tempat korban berhenti.
Baca selengkapnya
di sini
.
Masa tenang
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai pada Minggu (24/11/2024) dan akan berlangsung hingga Selasa (26/11/2024), tepat sehari sebelum pemungutan suara.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah periode di mana segala bentuk aktivitas kampanye dilarang.
Larangan ini mencakup partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, hingga media massa.
“Masa tenang menandakan berakhirnya kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh daerah yang melaksanakan pilkada,” demikian tertulis dalam keterangan resmi.
Larangan kampanye juga mencakup penyiaran iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada melalui media cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran.
Baca selengkapnya
di sini
.
Kampanye akbar yang digelar oleh pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi penutup rangkaian kegiatan kampanye yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Acara ini digelar pada Sabtu (23/11/2024) dan menjadi momen penting bagi para paslon untuk menyampaikan visi, misi, serta program unggulan mereka kepada masyarakat, sekaligus menggalang dukungan maksimal menjelang hari pemungutan suara.
Setelah kampanye akbar ini, masa tenang berlangsung sejak Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi aturan masa tenang, yang diawasi secara ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Masa tenang bertujuan memberikan waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka secara tenang tanpa pengaruh kampanye.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berdampak serius. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa pidana maupun denda.
Baca selengkapnya
di sini
.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.