Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pondok Pesantren di Pandeglang Banten Tetapkan Lebaran Pada 1 April 2025, Ini Tanggapan Wakil Bupati – Halaman all

Pondok Pesantren di Pandeglang Banten Tetapkan Lebaran Pada 1 April 2025, Ini Tanggapan Wakil Bupati – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, PANDEGLANG – Iing Andri Supriadi, Wakil Bupati Pandeglang Provinsi Banten menanggapi Pondok Pesantren Riyadus Sholihin yang menetapkan 1 Ramadan 1446 Hijriah jatuh pada tanggal Selasa, 1 April 2025. 

Iing mengatakan perbedaan bukan menjadi persoalan terhadap keyakinan. 

“Perbedaan bukan persoalan, tinggal dikembalikan dengan keyakinan masing-masing,” katanya dalam pesan singkat, Minggu (30/3/2025).

Meksipun begitu, Iing berharap pada momentum Hari Raya Idulfitri ini bisa dijadikan saran membangun dan menguatkan tali silaturrahmi.

“Harapan saya, momentum Hari Raya ini kita jadikan sarana bersilaturahmi dengan keluarga dan semua pihak, sekaligus momen untuk saling memaafkan. Karena kesempurnaan hanya milik Allah,” pungkasnya. 

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama RI telah memutuskan bahwa Lebaran Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin 31 Maret 2025.

Hal itu sama seperti yang ditetapkan oleh Muhammadiyah.

Sebelumnya, Pondok Pesantren Riyadus Sholihin di Kampung Pabuaran, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Pandeglang, memutuskan Lebaran Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Selasa 1 April 2025.

Demikian hal itu disampaikan pimpinan Pondok Pesantren Riyadus Sholihin, Muhammad Mahfud. 

“Kampung Pabuaran cadasari Pandeglang Banten, mengumumkan 1 syawal 1446 Hijriah, jatuh pada hari Selasa 1 April 2025,” ujarnya dalam pesan singkat, Minggu (30/3/2025).

Muhammad Mahfud mengungkapkan, tolak ukur pihaknya memutuskan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu dengan cara menggunakan metode Rukyatul Hilal. 

Dikarenakan, tanggal 1 Hijriah tidak lebih dari 24 derajat pada saat melihat hilal dan harus di antara 11 sampai 24.

“Itu alasan kami memutuskan 1 Syawal 1446 Hijriah,” katanya. 

“Karena tidak ada satu elat 2 hukum menurut negara, dan tidak ada satu kasus 2 vonis,” ujarnya. 

 

Penulis: Misbahudin

 

Merangkum Semua Peristiwa