Diketahui, kasus KDRT ini bergulir lantaran oknum polwan yang bertugas di sentra SPKT tersebut tega membakar suaminya sendiri yang juga polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono, hingga meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi 8 Juni 2024 lalu di rumah dinasnya, kompleks Asrama Polisi, Jalan Pahlawan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Pembakaran tersebut dilatarbelakangi masalah gaji ke-13 Briptu Rian senilai Rp 2,8 juta yang hanya menyisakan Rp 800 ribu di ATM. Diduga, uang tersebut digunakan Rian untuk bermain judi online (judol). Seketika itu, Dila meluapkan amarahnya dengan memborgol tangan suaminya di tangga lipat di garasi rumah.
Dila lantas menyiram korban dengan sebotol bensin yang dibeli sebelum Briptu Rian pulang dari kantornya. Setelah itu, tubuh korban disulut api menggunakan tisu hingga terbakar.
Akibat peristiwa ini, Rian meninggal dunia dengan luka bakar lebih dari 90 persen usai mendapat perawatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Sebelum dibawa ke rumah sakit, Dila sempat memberikan Rian minum yang kepanasan usai dibakar. Akan tetapi, Dila salah memberi air minum, yakni berupa cairan pembersih lantai.
Jenazah korban lantas dimakamkan di kampung halamannya, di Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5106725/original/010706200_1737621409-WhatsApp_Image_2025-01-23_at_14.44.31.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)