TRIBUNNEWS.COM, BAUBAU – Kasus polisi wanita (polwan) mengamuk kembali terjadi, kali ini di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengakibatkan seorang nenek bernama Arnia, 66 tahun, terancam stroke dan cacat permanen.
Video polwan mengamuk terhadap sang nenek itu beredar dan viral di media sosial, dan kasusnya telah ditangani oleh Polres Baubau.
Dalam video berdurasi 1 menit 7 detik itu tampak momen saat beberapa perempuan terlibat cekcok.
Salah satu perempuan yang mengenakan baju oranye adalah Bripka RH, anggota Polsek Wolio.
Dia juga merupakan tetangga dari almarhum adik korban.
Peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi di kediaman adik Arnia di Wanabakti, Kecamatan Betoambari, Baubau pada Senin, 16 Desember 2024.
Arnia bercerita, penganiayaan ini bermula ketika dia bersama suaminya berkunjung ke kediaman adiknya di Wanabakti.
Kala itu, Arnia tengah menumpang salat di rumah warga. Kemudian, Bripka RH datang dan langsung menemui Arnia.
Tiba-tiba saja, Bripka RH menghubungi seseorang dan menyebutkan bahwa Arnia berada di perumahan Wanabakti.
Setelah itu, kata Arnia, Bripka RH mengamuk, memelintir tangannya, dan berusaha memukulnya.
Penganiayaan yang menimpa Arnia pun terjadi beberapa kali.
“Pemukulan pertama dia maju, dia putar menyampaikan, baru dia tarik,” ungkap Arnia, Minggu (29/12/2024), dikutip dari Kompas.com.
“Pemukulan kedua terjadi saat debat bahasa, di situ maju mau pukul, dihalau beberapa orang, dia tetap mengamuk,” ujarnya lagi.
Arnia pun kebingungan karena Bripka RH ikut campur dalam permasalahan keluarganya.
Terlebih, Arnia dan Bripka RH tidak memiliki hubungan darah.
“Saya sampaikan tidak usah ikut campur, dia putus urat malumu, ini urusan adek beradik,” tegasnya.
Penganiayaan semakin parah ketika seorang anggota keluarga Arnia merekam tindakan Bripka RH.
Arnia pun menilai bahwa Bripka RH ini pintar memutarbalikkan peristiwa yang sebenarnya terjadi.
“Setiap dia habis memukul, dia bilang kita yang memukul dia. Kalau dia mendorong kita, dia bilang kita yang mendorong dia. Dia pintar, dia balikan bahasa,” jelas Arnia.
Akibat penganiayaan tersebut, nenek Arnia kini sulit bergerak dan lebih banyak menggunakan kursi roda karena kakinya sakit, serta lengan kiri dan bahunya membiru.
Ia juga terancam mengalami lumpuh dan stroke.
“Saya sudah periksa di dokter, kata dokter tidak ada yang patah. Dokter ahli saraf bilang saya terancam bisa terkena stroke dan cacat,” ungkapnya.
Dua hari setelah kejadian, Arnia melapor ke Polres Baubau.
Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki mengatakan, kejadian ini telah dilaporkan oleh pihak korban dan pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini, kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, visum terhadap korban, dan pengecekan lokasi kejadian,” katanya.
IPTU Ridlo menegaskan, pihaknya serius dalam mengusut kasus ini dan akan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, korban sudah dipanggil untuk diperiksa, namun belum bisa dilakukan karena masih sakit.
Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan di rumah korban.
“Untuk oknum polisinya, belum kita periksa. Nanti hari Senin (30/12/2024) kita akan melakukan panggilan pemeriksaan,” tutupnya.
Polwan di Medan Ngamuk Gara-gara Uang Calo Masuk Bintara Suami
Selain di Baubau Sultra, sebelumnya seorang polwan juga mengamuk di rumah warga di kota Medan, Sumatera Utara.
Pelakunya adalah Bripka Lila Astriza, anggota Provost Polsek Medan Tebung.
Bripka Lila Astriza dengan mengajak sejumlah orang mengamuk hingga mengintimidasi keluarga Windu Hasibuan di Komplek Griya Aira, Jalan Tengku Hasim Utama, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, kota Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Video polwan mengamuk itu pun viral di media sosial.
Bripka Lila Astriza yang bikin onar di rumah Jalan Tengku Hasim Utama, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (14/12/2024). (Kolase Tribunmedan.com)
Menurut korban Windu Hasibuan, setelah polwan tersebut buat onar di rumahnya, ia pun langsung mendatangi Propam Polrestabes Medan untuk melaporkannya, pada Senin (16/12/2024) kemarin.
“Saya percaya kepada Propam Polrestabes Medan mampu menindak Bripka Lila Atsariza, saya harap dia dijerat hukum sesuai dengan perbuatannya,” kata Windu kepada Tribun Medan, Selasa (17/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa, selain didatangi polwan tersebut juga melakukan pengancaman kepada keluarganya.
“Bripka Lila Atsari melakukan penyerangan ke rumah saya dengan membawa massa, mengancam dan mengintimidasi saya dan istri,” sebutnya.
Windu menyampaikan, sebenarnya ia tidak memiliki masalah apapun dengan polisi wanita tersebut.
Katanya, selama ini ia memiliki masalah dengan suami polwan tersebut yang juga merupakan pecatan personel kepolisian.
Suami Polwan tersebut mengiming-imingi bisa meluluskan keponakannya menjadi Bintara Polri tahun 2024.
Suami polwan tersebut meminta uang sebesar Rp350 juta dan menjadikan akan mengembalikan uang tersebut ketika keponakan tidak lulus, dengan ketentuan di potong sebesar Rp30 juta.
Namun, setelah keponakannya tidak lulus suaminya itu hanya mengembalikan uang sebesar Rp260 juta.
Windu pun akhirnya melaporkan suami polwan tersebut ke Polres Tebingtinggi.
“Statusnya suaminya ini sudah tersangka di Polres Tebingtinggi dan sudah dilakukan dua kali pemeriksaan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, membenarkan bahwa Polwan tersebut merupakan anggotanya.
“Ya kita juga mendapatkan informasi dari media, terhadap seorang anggota Polrestabes Medan, tepatnya berdinas di Polsek Tembung,” kata Gidion kepada Tribun-medan, Selasa (17/12/2024).
Ia menjelaskan, saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Propam Polrestabes Medan.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, atas peristiwa yang terjadi di Tebing Tinggi,” sebutnya.
Gidion Arief Setyawan kemudian menyampaikan permohonan maaf.
“Saya sebagai Kapolrestabes menyampaikan, permohonan maaf dan saya yakinkan kita akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai dengan proporsional,” kata Gidion.
Katanya, Bripka Lila Astriza juga telah dilaporkan oleh pemilik rumah ke unit Propam Polrestabes Medan.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atas peristiwa yang terjadi di Tebing Tinggi,” sebutnya.