Surabaya, CNN Indonesia —
Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah (28) pembakar suaminya sendiri Briptu Rian Dwi (27) yang juga seorang anggota Polri hingga tewas, dituntut empat tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (17/12).
Sidang ini dipimpin Ketua Mejelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja serta dua anggotanya, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Neatasi.
Terdakwa Fadhila sendiri mengikuti sidang secara daring dari tahanan Polda Jatim. Sedangkan dua penasihat hukumya dari Bidkum Polda Jatim, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik hadir langsung di persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU Ismiranda menyatakan, Fadhila terbukti melanggar pasal pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Menjatuhkan pidana terhadap Fadhilatun Nikmah dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan,” kata JPU.
JPU mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa ialah karena perbuatan Polwan yang bertugas di Polres Mojokerto itu telah meresahkan masyarakat dan membuat korban meninggal dunia.
“Sedangkan hal yang meringankan, ibu korban [Rian] telah memaafkan perbuatan terdakwa di depan persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ucapnya.
Merespons tuntutan JPU ini, pihak terdakwa berencana akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada agenda sidang lanjutan.
“Nanti tanggal 7 [Januari 2025] kami akan sampaikan pembelaan secara tertulis dan dari pihak Fadhila juga menyampikan pembelaanya secara lisan,” kata penasihat hukum Fadhila, Iptu Tatik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dari Kejari Mojokerto mendakwa terdakwa Briptu Fadhilatun dengan dakwaan tunggal. Yakni, pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapus Dalam Dalam Rumah Tangga,” kata JPU Angga.
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan, JPU menyebut Briptu Fadhila diduga melakukan pembakaran hidup-hidup suaminya, Briptu Rian Dwi (27), yang merupakan warga Desa Sumberjo, Plandaan, Jombang.
Keduanya adalah anggota Polri. Briptu Fadhila bertugas di SPKT Polres Mojokerto Kota. Sedangkan Briptu Rian bertugas di Satsamapta Polres Jombang. Mereka tinggal bersama tiga anaknya di rumah dinas Asrama Polisi nomor J1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto.
Pertengkaran rumah tangga mereka terjadi Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 10.30 WIB. Cekcok antara pasangan tersebut dipicu oleh masalah keuangan, setelah Briptu Fadhila memeriksa saldo ATM suaminya sekitar pukul 09.00 WIB dan menemukan bahwa dari gaji ke-13 sebesar Rp2,8 juta, hanya tersisa Rp800 ribu. Upahnya itu diduga habis akibat judi online (judol).
Briptu Fadhila kemudian menelepon suaminya untuk klarifikasi dan memintanya pulang.
Sebelum itu, pelaku membeli pertalite dalam botol dan menyimpannya di atas lemari atau rak. Ia mengirim foto bahan bakar tersebut kepada suaminya melalui WhatsApp, dengan ancaman bahwa jika tidak segera pulang, maka anak-anak mereka akan dia bakar.
Setelah suaminya pulang, Fadhila menyuruh asisten rumah tangga untuk membawa ketiga anak mereka bermain di luar rumah. Sementara itu, di dalam rumah, pasangan ini bertengkar dengan pintu terkunci.
Fadhila memborgol tangan Briptu Rian ke tangga lipat di garasi rumah. Pelaku kemudian menyiram tubuh suaminya dengan pertalite yang sudah disiapkannya. Tanpa perlawanan dari korban, Fadhila menyalakan korek api dan membakar tisu yang dipegangnya, sembari berkata, “Ini lo yang lihaten iki.”
Api kemudian menyambar, tubuh Briptu Rian terbakar. Korban berteriak minta tolong dan berusaha melarikan diri dari garasi, namun terhalang oleh mobil dan tangannya yang terborgol pada tangga lipat. Anggota polisi lain yang mendengar teriakannya segera masuk ke garasi dan memadamkan api yang membakar tubuhnya.
Briptu Rian sempat dilarikan ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, namun nyawanya tidak tertolong. Ia meninggal pada Minggu, 10 Juni 2024, sekitar pukul 12.55 WIB, setelah menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang mencapai 96 persen.
(frd/kid)
[Gambas:Video CNN]